“Hingga pada akhirnya korban ini merasa kecewa dengan sang mantan, karena pria itu tidak menepati janji untuk serius menjalin hubungan dan datang ke Palangka Raya,” kata Erlan pada Kamis, 25 Mei 2023, yang dilansir dari laman Humas Polri.
AS tidak menerima diputuskan oleh korban, mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban yang ia direkamnya. Pengancaman ini kemudian dilaporkan korban kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Shamsudin.
Dalam penanganan persoalan ini, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Bidhumas melakukan mediasi. AS diedukasi dan diperingatkan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman penjara.
Artikel lain
Cara Desa Wisata Naik Kelas Melalui 4P
Pelajaran Penting Serangan Ransomware, Jangan Lupa Backup Data
Ini Cara Kerja Serangan Ransomware, Jangan Bayar Tebusan
“Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis dan mediasi. Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban,” imbuh AKBP Erlan Munaji. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri