Trio RRT Uji Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP dan UU ITE ke MK

Trio RRT, Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma sebagai a Pemohon dan kuasa hukum di sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto: Fauzan/mkri.id.
Trio RRT, Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma sebagai a Pemohon dan kuasa hukum di sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto: Fauzan/mkri.id.

Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE menyatakan,  “(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”

Pasal 35 UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon dari trio RRT, menyatakan, seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat.

Menurut para Pemohon, sering kali kritik atau pendapat terhadap tindakan publik, perilaku publik, dan keputusan publik dari pejabat negara yang telah purnatugas digeser menjadi domain privat dan bukan domain publik, yang kemudian dikenakan ketentuan Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP sebagaimana telah digantikan dengan keberlakuan Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru jo. Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Padahal, sambung Refly, kritik atau pendapat tersebut didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata.

Dalam kasus konkret, para Pemohon menyebutkan dalam sebuah opininya terkait keaslian dokumen ijazah pejabat negara yang dinilai menjadi wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam memastikan integritas dan kelayakan pemimpin negara tanpa terhalang dalih privasi.

“Seyogianya, hal demikian tidak dibungkam melalui instrumen pidana menggunakan dengan pasal a quo,” kata Refly.

Kuasa hukum Pemohon lainnya, Ramdansyah membacakan salah satu petitum RRT, Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menyatakan, “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik. (Rep-Red)

Sumber: Mahkamah Konstitusi