“Legal aspect varietas lokal menjadi lebih jelas. Ini dimaksudkan agar identitas varietas lokal tersebut mendapatkan perlindungan hukum sehingga apabila dikemudian hari varietas tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain, maka pihak lain tersebut harus meminta izin kepada pemilik varietas lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi,” tegas khadijah
Khadijah mengungkapkan dengan terdaftarnya ketujuh varietas tanaman ini petani Karo dapat berbangga karena kebanyakan daerah di Sumatera Utara hanya mendapatkan daftar izin untuk dua varietas dari PVTPP.
“Sedangkan Karo cukup fantastis, jumlahnya ada sekitar tujuh varietas. Daerah harus ikut melakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman,” imbuh Khadijah.
Berikut nama ketujuh varietas tanaman Karo yang mendapatkan daftar izin PVTPP. Alpukat (Nomor :1176/PVL /2019), Anggrek Mejile Kuning (Nomor : 1004/PVL /2019), Terong Berastagi Tamarillo Kuning Karo (Nomor : 1002/PVL /2019), Bawang Daun Pre Merdeka (Nomor :1000/PVL /2019), Tebu Manis Berastagi (Nomor : 999/PVL /2019), Jeruk Manis Lau Kawar (Nomor : 1001/PVL /2019), dan Anggrek Mejile Merah (Nomor : 1003/PVL /2019).
Usai menerima penyerahan daftar izin PVTPP, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPTP Sumatera Utara telah ikut mendorong dan menjaga varietas tanaman yang dibudidayakan oleh petani Kabupaten Karo.
“Sungguh sangat bangga , tujuh varietas tanaman yang mendapat lisensi dari PVTPP. Ini akan menjadi pelestarian dikemudian hari bagi petani dan asosiasi yang bergerak dalam jasa pengembangan pertanian,” pungkasnya. (Rep-01)