“Kedepannya Pemkab Karo akan mengembalikan ke fungsi awal peruntukan lahan ini untuk penggembalaan ternak, dengan berpegangan Perda nomor 03 tahun 2021. Dimana semua masyarakat akan memiliki hak yang sama untuk penggembalaan ternak di lahan tersebut, dengan mengikuti peraturan yang ada,” tegas Theopilus Ginting.
Theopilus Ginting menegaskan, kita berharap semua lapisan masyarakat dapat mendukung program pemerintah Kabupaten Karo, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari lahan penggembalaan nodi. (Rep-01)






