Anggota DPD RI, Penrad Siagian menyatakan, telah berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan daerah, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Dikatakannya, beberapa isu utama yang mengemuka dalam penyerapan aspirasi ini antara lain adalah ketiga undang-undang tersebut, di mana beberapa pihak menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur di daerah.
“Sumatera Utara punya potensi bagi pemasukan untuk negara melalui keberadaan perkebunan dan dari luas wilayah. Harusnya, Sumut bisa memperoleh alokasi dana APBN lebih besar lagi,” ungkap Penrad.
Lebih lanjut Penrad mengatakan, keluhan masyarakat terkait pelayanan publik yang belum merata, lambat dan kadang tidak transparan. Bagaimana agar regulasi tentang itu, bisa mendorong efektivitas layanan di daerah hingga penguatan profesionalisme, peningkatan kesejahteraan ASN, serta penegakan sanksi bagi pelanggaran kode etik.
Senator Penrad menyatakan, masukan dari masyarakat akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penguatan regulasi dan kebijakan nasional.
Artikel lain
ICMI Berbagi Qurban Serentak se-Indonesia, Ribuan Keluarga Menerima Manfaat
Mulyono Sebut Pemprov Sumut Batal Pindahkan Narapidana Pakai Pesawat
Ini Lima Poin Utama Operasional Ojol Dalam Regulasi Pemprov Sumut
Penrad mengungkapkan, komitmennya untuk terus mengawal aspirasi rakyat Sumut di tingkat nasional. (Rep-01)