SUMUT  

Wagubsu Surya dan Senator Penrad Siagian Bahas Pelaksanaan Tiga Undang-Undang

Wagubsu Surya bersama anggota DPD RI, Penrad Siagian membahas pelaksanaan UU tentang Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik dan UU Aparatur Sipil Negara, di Kantor Gubernur, Selasa, 10 Juni 2025. Foto YT Hariono.
Wagubsu Surya bersama anggota DPD RI, Penrad Siagian membahas pelaksanaan UU tentang Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik dan UU Aparatur Sipil Negara, di Kantor Gubernur, Selasa, 10 Juni 2025. Foto YT Hariono.

Anggota DPD RI, Penrad Siagian menyatakan, telah berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan daerah, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Dikatakannya, beberapa isu utama yang mengemuka dalam penyerapan aspirasi ini antara lain adalah ketiga undang-undang tersebut, di mana beberapa pihak menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur di daerah.

“Sumatera Utara punya potensi bagi pemasukan untuk negara melalui keberadaan perkebunan dan dari luas wilayah. Harusnya, Sumut bisa memperoleh alokasi dana APBN lebih besar lagi,” ungkap Penrad.

Lebih lanjut Penrad mengatakan, keluhan masyarakat terkait pelayanan publik yang belum merata, lambat dan kadang tidak transparan. Bagaimana agar regulasi tentang itu, bisa mendorong efektivitas layanan di daerah hingga penguatan profesionalisme, peningkatan kesejahteraan ASN, serta penegakan sanksi bagi pelanggaran kode etik.

Senator Penrad menyatakan, masukan dari masyarakat akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penguatan regulasi dan kebijakan nasional.

Artikel lain

ICMI Berbagi Qurban Serentak se-Indonesia, Ribuan Keluarga Menerima Manfaat

Mulyono Sebut Pemprov Sumut Batal Pindahkan Narapidana Pakai Pesawat

Ini Lima Poin Utama Operasional Ojol Dalam Regulasi Pemprov Sumut

Penrad mengungkapkan, komitmennya untuk terus mengawal aspirasi rakyat Sumut di tingkat nasional. (Rep-01)