Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu.
Ketiga tersangka yang ditangkap Bebas Ginting alias Boelang (62 tahun) memerintahkan pembakaran. Dua tersangka eksekutor Rudi Apri Sembiring (37 tahun), dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (36 tahun).
Rekonstruksi pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan satu keluarga, sebelumnya disampaikan Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Artikel lain
Telkom Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan HUT RI 79 di IKN
Delapan Kesepakatan Hasil Lawatan Presiden Jokowi ke Abu Dhabi
Komisi III Desak Polisi Usut Kematian Mega Mirip Kasus Vina Cirebon
“Besok hari Jumat akan kita lakukan rekonstruksi di lokasi,” kata Kapolda Sumut kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024. (Rep-01)