Dia pun meragukan para tersangka yang ditangkap tidak menyebutkan nama bandar togel.
“Yakin kalian, di antara yang ditangkap itu tidak menyebutkan siapa bandarnya,” ungkap Ginting.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edi Budiman mengungkapkan, Tim Opsnal Polres Tanah Karo kembali menangkap dua tersangka togel dari Kecamatan Tiganderket.
Kedua tersangka Indo Tarigan (25 tahun) warga Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tiganderket dengan barang bukti Rp59 ribu, satu blok berisi angka tebakan, pulpen dan buku tafsir mimpi.
Tersangka berikutnya, Untung Sembiring (51 tahun) warga Desa Tiganderket, Kecamatan Tiganderket, dengan barang bukti Rp99 ribu, satu blok berisi tebakan angka, pulpen dan buku tafsir mimpi.
“Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat dari dalam kedai kopi berbeda, pada Rabu 17 Oktober 2018, pukul 20.40 WIB,” ujar Iptu Edi Budima, Kamis 18 Oktober 2018. (Rep-01)