RIENEWS.COM – YLBHI mengingatkan agar dalam pelaksanaan kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44 ribu terpidana tidak termasuk terpidana korupsi.
“Terkait dengan pemberian amnesti ini, YLBHI menilai bahwa amnesti massal ini berpeluang mengikutsertakan pelaku korupsi yang harta kekayaannya tidak diungkap atau dirampas akibat tidak disahkannya regulasi tentang perampasan aset. Sehingga amnesti massal ini harus dilakukan secara teliti dengan menuntaskan akar persoalan yang mengakibatkan lembaga pemasyarakatan overcrowding hampir 100 persen dan didominasi sebanyak 52 persen merupakan populasi kasus narkotika,” ujar Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
Menurut Isnur, pemberian amnesti sejauh ini memang tidak jelas prosedur dan tata caranya. Ini berbeda dengan permohonan grasi yang diatur melalui Undang-Undang tentang Grasi, mulai persyaratan, tata cara, dan jangka waktu.
Kendati regulasi soal amnesti masih minim dan usang, menurut Isnur, pemberian amnesti merupakan pilihan politik yang muatannya mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi.
“Di tahap implementasi, presiden memilih dan memilah siapa saja pihak yang akan diajukan amnesti,” kata Isnur
YLBHI mengungkapkan, pemberian amnesti telah dilakukan presiden sebelumnya, di antaranya terhadap narapidana UU ITE, Baig Nuril, serta amnesti terhadap kasus-kasus jaman orde baru yang dilakukan Presiden BJ. Habibie.
Artikel lain
Prabowo Putuskan Amnesti Terpidana Penghina Kepala Negara dan Papua
TelkomGroup Pastikan Kenyamanan Digital Pelanggan di Momen Nataru 2024/2025
Mahkamah Konstitusi Terima 283 Sengketa Pilkada Serentak 2024