YLBHI Ingatkan Pemberian Amnesti 44 Ribu Narapina Tidak Termasuk Korupsi

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

Merespons kebijakan pemberian amnesti 44 ribu narapidana oleh Presiden Prabowo, YLHBI menegaskan harus dilakukan secara teliti. Isnur menyatakan, tidak melibatkan Komando Cadangan (Komcad) selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sangat bertentangan dengan alasan pemerintah memberikan amnesti yaitu alasan kesehatan yang potensial menggerus hak atas kesehatannya.

Menurut Isnur, serta dilakukan evaluasi kewenangan kepolisian yang berkonstribusi terhadap meningkatnya populasi Lapas, dari ancaman kriminalisasi dalam kasus kebebasan berekspresi dan kasus kebebasan berekspresi dalam konteks Papua.

“Berdasarkan hal tersebut YLBHI mendesak, pemberian amnesti massal oleh Presiden dilakukan secara teliti dengan pengecualian terhadap kasus korupsi. Menghapus pasal-pasal karet yang bermuatan kriminalisasi dalam Undang-Undang Narkotika, UU ITE dan KUHP,” sebut Isnur dalam siaran pers YLBHI, pada Senin, 16 Desember 2024.

Artikel lain

Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD, PSHK UII: Kemunduran Demokrasi

Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Perumahan Bogor dan Bandung

Komitmen SDGs Telkom Melalui Program Peningkatan Skill Digital Bagi Disabilitas

YLBHI juga menyerukan dihentikankannya pemidanaan terhadap orang-orang yang berkekspresi dan demonstran, serta pengguna narkotika, termasuk menyelesaikan konflik Papua dengan damai.

“Evaluasi kewenangan kepolisian yang determinan dalam sistem peradilan pidana di tengah minus pengawasan,” ujar Isnur. (Rep-02)