10 Bulan Diburon, Polisi Berhasil Bekuk Paham Perangin-angin

DPO dalam kasus pembunuhan, Paham Perangin-angin (dua kiri) di Mapolres Tanah Karo. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo akhinya berhasil meringkus buronan kasus pembunuhan. Tersangka Paham Perangin-angin (52 tahun), sejak September 2019, menjadi buronan polisi dalam kasus tewasnya Batas Karo-Karo (52 tahun).

Korban tewas dalam aksi bentrok yang terjadi antara warga Dusun Rambah Galonggong, Desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan belasan pria yang ditengarai penggarap dari Kabupaten Langkat, yang melakukan pematokan di lahan kawasan penjalangan (pengembalaan) hewan, Desa Mbal Mbal Petarum.

Akibat bentrokan ini, seorang warga meninggal dunia, satu orang menderita luka. Kepolisian saat itu, berhasil mengamankan 12 pria disebut penggarap.

Berita Terkait: Bentrok dengan Penggarap “Langkat”, Satu Warga Rambah Galonggong Tewas

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan membenarkan pihaknya telah menangkap Paham Perangin-angin dari wilayah Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

“Pelaku Paham Perangin-angin warga Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, diamankan sehari sebelumnya di Pasar Mingguan, Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam,” ujar AKP Sastrawan Tarigan, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Berita: