RIENEWS.COM – Berdasarkan laporan Transparency International 2022, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun empat poin dari 38 menjadi 33 dari skala 0-100. Akibatnya, peringkat IPK pun turun dari 96 ke 110 dari 180 negara. Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan mengatakan penurunan peringkat tersebut menunjukkan kemunduran pemberantasan korupsi dalam sejarh pasca reformasi.
Penyebabnya adalah pengawasan dan penegakan hukum yang lemah bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Juga kekeliruan pemerintah dan DPR dalam merancang strategi pemberantasan korupsi.
“Pelemahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lewat revisi UU KPK dan pengisian pimpinan yang bermasalah memiliki andil cukup besar terhadap penurunan IPK,” kata Yuris, Rabu, 8 Februari 2023.
Menurut Yuris, tren penurunan IPK Indonesia juga berasal dari masifnya korupsi politik dan dunia bisnis. Korupsi tersebut melibatkan pejabat di level elite dalam penyusunan kebijakan yang dinilai tidak tersentuh pengawasan.
“Memang, pemerintah sudah mengupayakan pencegahan korupsi melalui digitalisasi atau kemudahan perizinan. Namun, itu formulasi yang keliru karena hanya menyasar pada level korupsi kecil-kecilan,” imbuh Yuris.
Bahkan beberapa kasus korupsi akhir-akhir ini menunjukan pembuatan kebijakan di level nasional mudah diatur berdasarkan relasi bisnis para pejabatnya. Yuris melihatnya sebagai fenomena aneh karena terjadi saat pemerintah sedang menggenjot investasi besar-besaran.
“Ini patut dipertanyakan, apakah mungkin ada investor melakukan investasi di negara dengan tingkat korupsi politik yang semakin memburuk,” tanya Yuris.
Penegak hukum di Indonesia juga ditengarai masih memiliki problem serius. Dibuktikan dengan indikator World Justice Project jauh di bawah rata-rata. Meskipun beberapa penanganan kasus korupsi besar oleh kejaksaan perlu diapresiasi, tetapi juga belum optimal untuk mengembalikan aset besar dari hasil korupsi.
Sementara lembaga kepolisian dan Mahkamah Agung (MA) juga sedang digoyang kasus di internal masing-masing. Sedangkan kerja-kerja KPK hari ini juga tidak bisa diharapkan.
“Artinya, perlu ada perbaikan yang fundamental di sisi penegak hukum,” jelas Yuris.
Artikel lain
Sejarah Pers Perempuan Sumatera Sejak 1919 Telah Menyuarakan Feminisme
Temuan Kasus Polio di Pidie, Kemenkes Targetkan Imunisasi Anak di Sumut Capai 95 Persen
Kerja Sama Qatar Airways Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Eropa
Beberapa upaya yang mesti dilakukan,menurut Yuris adalah memperkuat pengawasan di tubuh kepolisian dan MA agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan. Posisi KPK pun harus dikembalikan seperti dulu lagi. KPK yang kuat diyakini akan membuat mekanisme pengawasan di level jabatan tinggi, termasuk pengawasan praktik koruptif dalam institusi penegak hukum lainnya akan berjalan efektif.
“Karena sejak KPK dibredel (lewat revisi UU KPK), tidak ada lagi lembaga pengawas yang ditakuti pejabat di level elite,” tegas Yuris.
DPR Sebut On The Track
Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus mengalami perbaikan, meskipun belum sempurna. Perbaikan yang dimaksud dilihat dari kasus korupsi skala besar yang berhasil diungkap.
“Ditambah dari segi adaptasi kebijakan dan peran aktif masyarakat. Saya yakin kami sedang menuju arah yang sangat cerah. So we are on the right track,” klaim Sahroni dalam keterangan tertulisnya.
Legislator Dapil DKI Jakarta III itu berharap Indonesia kelak memiliki sistem pencegahan dan pengawasan yang sangat ketat. Tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) dalam pemberantasan korupsi.
“Tetap dukung penuh OTT. Dengan catatan, harus dibarengi hadirnya sistem yang luar biasa ketat,” kata anggota dewan dari Fraksi Nasdem.
Sistem pencegahan itu harus mampu menutup segala celah korupsi yang ada. Nantinya tidak ada lagi upaya mengakali aturan untuk mencuri uang rakyat.
“Untuk coba mencuri saja, mereka tidak akan bisa. Jadi saya optimistis pemberantasan korupsi dapat melesat jauh lebih hebat lagi,” imbuh Sahroni.
Jokowi Minta Tak Tebang Pilih
Dalam hal penindakan, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah disebut akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif. Penindakan terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya diminta juga diterapkan untuk kasus-kasus lain.
Jokowi pun mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum diminta harus profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Jokowi.
Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Seperti mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perizinan Online Single Submission (OSS), dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.
Artikel lain
Nilai Transaksi ATF 2023 Tembus Rp8,12 Miliar
F1H2O Danau Toba, Pertamina Pasok Avgas untuk Super Boat
Ini 9 Nama Anggota KPI Pusat 2022-2025 yang Disetujui DPR
Jokowi juga mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Sedangkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal didorong segera dimulai pembahasannya.
“Dalam G20, Indonesia juga menyepakati agenda prioritas pemberantasan korupsi akan terus dilakukan. Sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” kata Jokowi. (Rep-04)






