RIENEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan aktivitas kapal penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Pengawasan ini dilakukan lantaran masih banyak ditemukan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikannya (DPI).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa pengawasan ini termasuk salah satu upaya untuk menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
“Terbaru, delapan kapal kami tertibkan karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (lebih dari 12 mil)”, ungkap Adin.
Kedelapan kapal itu hasil dari operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714) dan KP. HIU 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571).
Adin menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, delapan kapal telah diadhock di pangkalan Satuan Pengawasan SDKP terdekat kemudian diarahkan untuk migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan ke izin Pusat.
Di samping melakukan patroli di laut (while fishing), Adin mengungkapkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal dengan izin daerah untuk bermigrasi izin secara persuasif, terakhir di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke, Pelabuhan Kumbe, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba Kabupaten Takalar.
Artikel lain
Kasus TPPU Panji Gumilang, 21 Saksi Diperiksa
Penjelasan Kemenag Soal Viral Salah Cetak Surah Al-Kahfi Ayat 8
Terbaik ADWI 2023 Ini Keunikan Desa Wonorejo Situbondo
Dalam sosialisasi itu, Adin menganjurkan para pemilik kapal lebih baik bermigrasi izin sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
“Dari pada bapak-bapak sekalian ditangkap petugas karena melakukan illegal fishing,” ungkap Adin.
Sejak dikeluarkannya SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah terdapat 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat. Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan, dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.
“Pengaturan zona penangkapan ikan inikan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” pungkas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta menyukseskan kebijakan Penangkapan Ikan terukur.
Artikel lain
Aplikasi IMEI Ponsel Legal Apa Ilegal
Kasus TPPO Jumlah Korban Diselamatkan Dua Ribu Orang Tersangka 898
Tindak Lanjut Upaya Atasi Krisis Pangan di Papua Tengah
Menteri Trenggono memastikan pengawasan di setiap zona penangkapan ikan dapat diperketat agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dilakukan secara berkelanjutan. (Rep-02)
Sumber: KKP





