Kasus TPPU Panji Gumilang, 21 Saksi Diperiksa

Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama. Foto tangkap layar Instagram Ridwan Kamil.
Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama. Foto tangkap layar Instagram Ridwan Kamil.

RIENEWS.COM – Penyelidikan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terus didalami penyidik Bareskrim Polri.

Dalam pengusutan kasus TPPU Panji Gumilang, hingga kini penyidik Bareskrim Polri telah memintai keterangan 21 orang saksi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dan lima orang dari pihak yayasan.

“Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi,” kata Ramadhan pada Senin, 14 Agusus 2023.

Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan pendalaman kepada ahli TPPU, juga menggelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.

Artikel lain

Panji Gumilang Ditahan, Kang Emil Berkomentar Begini

Bareskrim Polri Ungkap Pembobol IMEI Smartphone, Menperin Minta Usut Keseluruhan

Aplikasi IMEI Ponsel Legal Apa Ilegal

“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” kata Brigjen Pol Ramadhan.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa, menurut Ramadhan, adalah pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang dilakukan secara daring.

Artikel lain

Penjelasan Kemenag Soal Viral Salah Cetak Surah Al-Kahfi Ayat 8

Terbaik ADWI 2023 Ini Keunikan Desa Wonorejo Situbondo

Tindak Lanjut Upaya Atasi Krisis Pangan di Papua Tengah

Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, dan melakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 2 Agustus 2023. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri