Muhammadiyah Tegaskan Lagi Rokok Haram

Penandatanganan darurat kawasan tanpa merokok, dilakukan di acara Wokrshop Pengendalian Tembakau di Indonesia, di Hotel Neo+ Awana Yogyakarta, pada Kamis 28 Maret 2019. [Foto UMY | Rienews]

RIENEWS.COM – Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RISKESDAS) menunjukkan terjadi kenaikan angka prevalensi terhadap penyakit kanker pada usia lebih dari atau sama dengan 15 Tahun sebanyak 10,9 persen pada tahun 2018, dibandingkan tahun 2013 yang angkanya 7 persen.

Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Winny Setyonugroho dalam acara Wokrshop Pengendalian Tembakau di Indonesia, di Hotel Neo+ Awana Yogyakarta, pada Kamis 28 Maret 2019,  mengungkapkan, salah satu penyebab kenaikan kanker adalah karena perilaku merokok.

“Hasil Sirkemas Tahun 2016 menunjukan bahwa terjadi kenaikan konsumsi tembakau yang dihisap maupun dikunyah oleh usia 15 tahun ke atas. Ini memang memilukan, dari 32.8 persen menjadi 33.8 persen,” kata Winny.

Berdasarkan hasil riset RISKESDAS, kenaikan tersebut juga dibarengi dengan kenaikan perokok pada penduduk umur 10-18 tahun, yaitu 7.2  persen pada tahun 2013, di 2016 menjadi 8.8 persen, dan 9.1 persen pada 2018.

Winny menyebutkan, MTCC UMY bekerjasama dengan Muhammadiyah Tobacco Control Network Indonesia serta Pimpinan Wilayah Aisyiyah DIY, Jawa Tengan, dan Jawa Timur beserta Organisasi Otonom di lingkungan Muhammadiyah sepakat dan menegaskan rokok hukumnya haram sesuai dengan Hukum Merokok Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010.

Baca Berita:

BPS Puji Kinerja Bupati Karo Tekan Angka Kemiskinan