Pendapat Berbeda Anggota MKMK Bintan: PTDH Ketua MK Anwar Usman

Majelis Hakim Konstitusi. Foto mkri.id.
Majelis Hakim Konstitusi. Foto mkri.id.

RIENEWS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Salah satu anggota Majelis Kehormatan MK berpendapat berbeda dalam putusan.

Sidang pleno Majelis Kehormatan MK, Selasa, 7 November 2023, memutuskan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi kepada Ketua MK Anwar Usman. Majelis Kehormatan MK juga memutuskan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Dari tiga anggota Majelis Kehormatan MK, yakni Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK), Wahiduddin Adams (Sekretaris MKMK), dan Bintan R. Saragih sebagai anggota MKMK, Bintan memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Melansir berkas putusan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar, anggota Majelis Kehormatan MK, Bintan Saragih menyatakan, sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ketua MK Anwar Usman.

Berikut pendapat berbeda anggota Majelis Kehormatan MK Bintan R. Saragih dalam Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 terhadap pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.

Terhadap putusan sanksi oleh Majelis Kehormatan terhadap hakim terlapor, saya mengajukan dissenting opinion sebagaimana disebutkan di atas (maksudnya dalam Putusan).

Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Satu hal yang menggembirakan saya ialah bahwa dalam rapat-rapat Majelis Kehormatan yang membahas laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh hakim terlapor, dan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan rapat, pembelaan hakim terlapor, keterangan saksi (termasuk Hakim-Hakim Konstitusi lainnya yang didengar keterangannya). Pendapat kami atas semua itu hampir sama, dan terjadi diskusi yang sangat substantif, namun saling menghormati dibarengi saling senyum.

Artikel lain

Amar Putusan Lengkap Pelanggaran Berat Etik Ketua MK Anwar Usman

MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional