RIENEWS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatukan putusan pelanggaran berat etik kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan disanksi pencopotan dari jabatannya selaku ketua MK.
Majelis Kehormatan MK dibentuk pasca-putusan MK, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada Senin, 16 Oktober 2023, terhadap permohonan judicial review, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tentang batas minimal umur calon presiden dan wakil presiden, dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.
Putusan MK ini memicu polemik di tengah publik, dan sejumlah praktisi hukum melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman, salah satu pelapor Denny Indrayana.
Menyikapi laporan terhadap Ketua MK Anwar Usman tersebut, MK pada Senin, 23 Oktober 2023, membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan menunjuk tiga figur, yakni Jimly Asshiddiqie (Ketua MK periode pertama) mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan R. Saragih mewakili akademisi, serta Wahiduddin Adams mewakili hakim Mahkamah Konstitusi yang masih aktif.
Putusan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dibacakan dalam sidang pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 November 2023.
Berikut salinan lengkap amar Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 terhadap pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.
Memutuskan, menyatakan:
Artikel lain
PSHK UII: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politis
MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres
Jimly Asshiddiqie Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Satu. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
Tiga. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Empat. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;
Lima. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi.
Artikel lain
Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap FATF ke-40
Begini Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Happy Water dan Keripik Pisang
51 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Diberangkatkan
Demikian diputus dalam Rapat Majelis Kehormatan oleh tiga anggota Majelis Kehormatan yaitu Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua merangkap anggota, Wahiduddin Adams sebagai Sekretaris merangkap anggota, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota pada hari Jumat tanggal Tiga bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan pada hari Senin tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga selesai diucapkan Pukul 18.21 WIB oleh tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi






