RIENEWS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatukan putusan pelanggaran berat etik kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan disanksi pencopotan dari jabatannya selaku ketua MK.
Majelis Kehormatan MK dibentuk pasca-putusan MK, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada Senin, 16 Oktober 2023, terhadap permohonan judicial review, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tentang batas minimal umur calon presiden dan wakil presiden, dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.
Putusan MK ini memicu polemik di tengah publik, dan sejumlah praktisi hukum melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman, salah satu pelapor Denny Indrayana.
Menyikapi laporan terhadap Ketua MK Anwar Usman tersebut, MK pada Senin, 23 Oktober 2023, membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan menunjuk tiga figur, yakni Jimly Asshiddiqie (Ketua MK periode pertama) mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan R. Saragih mewakili akademisi, serta Wahiduddin Adams mewakili hakim Mahkamah Konstitusi yang masih aktif.
Putusan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dibacakan dalam sidang pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 November 2023.
Berikut salinan lengkap amar Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 terhadap pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.
Memutuskan, menyatakan:
Artikel lain
PSHK UII: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politis
MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres
Jimly Asshiddiqie Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK