RIENEWS.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama Jimly Asshiddiqie bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams akan menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK (Mahkamah Konstitusi). Ketiganya dipilih sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Putusan batas usia minimal pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 16 Oktober 2023, memicu polemik di tengah publik.
Putusan terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, itu menuai laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi.
Laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK berasal dari berbagai kalangan termasuk dari tim advokasi.
“Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan putusan itu (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023). Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” kata Juru Bicara Perkara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih didampingi Ketua MK Anwar Usman dan Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin, 23 Oktober 2023, di Lobi Ruang Sidang Pleno MK.
Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK, kata Enny, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK sepakat membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Artikel lain
Pasangan Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres ke KPU di Hari Terakhir
Anies-Imin Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto
Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura
“Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” sebut Enny.
Dijelaskannya, tiga figur Majelis Kehormatan MK, yakni Jimly Asshiddiqie (Ketua MK periode pertama) mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih mewakili akademisi, serta Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Mahkamah Konstitusi sepenuhnya menyerahkan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK tersebut kepada Majelis Kehormatan MK. Enny menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap Majelis Kehormatan MK.
“Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Enny.
Artikel lain
Firli Batal Diperiksa, Polda Metro Jaya Kirimi KPK Surat Izin Penyitaan Dokumen
Wamenkeu Apresiasi Penyelenggaraan Lomba Bedah Data APBD 2023
DPR Protes Joint Statement Parlemen G20 Tidak Memuat Konflik Israel-Palestina
Enny berharap Majelis Kehormatan MK secepatnya bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah Mahmakah Konstitusi. (Rep-02)
Sumber: MKRI





