RIENEWS.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama Jimly Asshiddiqie bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams akan menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK (Mahkamah Konstitusi). Ketiganya dipilih sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Putusan batas usia minimal pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 16 Oktober 2023, memicu polemik di tengah publik.
Putusan terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, itu menuai laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi.
Laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK berasal dari berbagai kalangan termasuk dari tim advokasi.
“Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan putusan itu (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023). Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” kata Juru Bicara Perkara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih didampingi Ketua MK Anwar Usman dan Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin, 23 Oktober 2023, di Lobi Ruang Sidang Pleno MK.
Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK, kata Enny, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK sepakat membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Artikel lain
Pasangan Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres ke KPU di Hari Terakhir
Anies-Imin Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto
Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura