Per 1 Januari Imunisasi Covid-19 Berbayar, DPR: Waktu Tidak Tepat

Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto spencerbdavis1/pixabay.com.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto spencerbdavis1/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Per 1 Januari 2024, imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif di seluruh Indonesia, sehingga berbayar. Sebab Covid-19 semakin terkendali, sehingga upaya perlindungan melalui vaksinasi difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

“Nanti ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dokter Maxi Rein Rondonuwu pada 31 Desember 2023.

Dua kelompok itu adalah kelompok pertama yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Serta kelompok kedua yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19. Adapun besaran harga vaksin Covid-19 masih belum ditentukan.

Baik kelompok pertama dan kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas. Serta kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang berat.

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri. Imunisasi ini bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Rizka Andalucia.

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Yang dimaksud adalah layanan ini SatuSehat.

Artikel lain

Presiden Minta KPU Menjaga Hak Pilih Setiap Warga Negara

Mahasiswa UGM Luncurkan Buku Gagasan Ekonomi untuk Capres-Cawapres

Catahu 2023 Koalisi Masyarakat Sipil: Demokrasi Mundur, HAM Diabaikan