RIENEWS.COM – Petani warga Lorong Ikuten Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, berinisial BG, 35 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo di rumah kontrakannya, Jumat, 23 November 2018 malam. Lantaran dia diduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis shabu.
“Petani itu nyambi menjual shabu di wilayah pariwisata Berastagi,” kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Tanah Karo, Inspektur Satu Edi Budiman dalam siaran pers yang diterima Rienews.com, Sabtu, 24 November 2018.
Saat penangkapan, di rumah kontrakan BG ditemukan sejumlah barang bukti yang disita polisi. Ada tiga paket shabu dengan berat 0,64 gram, satu bong shabu dan pipet, mancis, jarum, kaca, botol bedak bayi, dan handphone.
“Petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” kata Edi. (Rep-03)






