RIENEWS.COM – Personel Polsek Berastagi, Kabupaten Karo, meringkus tiga remaja yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam gubuk. Mereka tak berkutik saat polisi masuk menyergap.
Kabag Humas Polres Tanah Karo AKP Marwan mengatakan, Edy Andi Karo-Karo, 20 tahun, penduduk Jalan Jamin Ginting, Pasar I, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, beserta Johanes Kemit dan Efrendi Surbakti, ditangkap dalam gubuk di Gang Pertanian, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Rabu 31 Januari 2018.
KLIK: Ini Tema Pembangunan Rancangan Awal RKPD Karo 2019
Polisi mendapati kemasan paket kecil berisi sabu seberat 4,92 gram, serta sabu dalam lipatan uang kertas pecahan 10.000 dengan berat 0,30 gram. Satu bungkus plastik berisi satu paket sabu 0,14 gram, satu kaca sabu, satu pipet sebagai alat sekop sabu, satu bong, tiga korek gas (mancis), dan satu handphone.