RIENEWS.COM – Personel Polsek Berastagi, Kabupaten Karo, meringkus tiga remaja yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam gubuk. Mereka tak berkutik saat polisi masuk menyergap.
Kabag Humas Polres Tanah Karo AKP Marwan mengatakan, Edy Andi Karo-Karo, 20 tahun, penduduk Jalan Jamin Ginting, Pasar I, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, beserta Johanes Kemit dan Efrendi Surbakti, ditangkap dalam gubuk di Gang Pertanian, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Rabu 31 Januari 2018.
KLIK: Ini Tema Pembangunan Rancangan Awal RKPD Karo 2019
Polisi mendapati kemasan paket kecil berisi sabu seberat 4,92 gram, serta sabu dalam lipatan uang kertas pecahan 10.000 dengan berat 0,30 gram. Satu bungkus plastik berisi satu paket sabu 0,14 gram, satu kaca sabu, satu pipet sebagai alat sekop sabu, satu bong, tiga korek gas (mancis), dan satu handphone.
Penangkapan ketiga remaja itu, kata AKP Marwan, hasil penelusuran polisi dari informasi yang diterima.
“Siang itu personel Polsek Berastagi mendapat informasi, bahwa di sebuah gubuk Gang Pertanian sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu,” ujar AKP Marwan.
Kanit Reskrim Polsek Berastagi beserta personel, merespons informasi tersebut.
“Ternyata info didapat, membuahkan hasil dengan mengamankan ketiga pria saat berada di dalam gubuk, berikut dengan barang buktinya,” jelas Marwan. (BAY)