RIENEWS.COM – Penindakan, pemblokiran dan penyitaan aset terhadap para pengelola situs judol (judi online) terus digencarkan Polri. Yang terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset jaringan situs judol yang dikendalikan warga Cina.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, nilai aset yang diblokir Rp36,8 miliar.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” kata Brigjen Himawan.
Dijelaskan, pemblokiran aset miliaran rupiah itu, hasil pengembangan pengusutan dari kasus judol yang tengah dilakukan. Penyelidikan situs judol yang dikendalikan warga Cina ini, berawal dari penelusuran aliran dana yang mengarah ke penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit ke situs tersebut.
Himawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas situs judol yang meresahkan masyarakat.
Artikel lain
Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH
Kehadiran Salah Satu Paslon Bupati Karo 2024 di Acara PMTK Disorot
Prajurit TNI Penyerang Warga Desa Selamat Didesak Diadili Peradilan Umum