Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan di Karo Berlangsung Hingga Malam

Dua tersangka eksekutor, Rudi dan Selawang saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan wartawan di Karo, Sempurna Pasaribu, pada Jumat, 19 Juli 2024. Foto Rienews.com.
Dua tersangka eksekutor, Rudi dan Selawang saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan wartawan di Karo, Sempurna Pasaribu, pada Jumat, 19 Juli 2024. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Rekonstruksi pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara, berlangsung hingga Jumat malam, 19 Juli 2024. Polda Sumatera Utara bersama Polres Tanah Karo menggelar reka ulang pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu oleh tiga tersangka dengan cara membakar rumah korban yang turut menewaskan istri, anak dan cucu Sempurna Pasaribu.

Reka ulang kasus pembunuhan wartawan di Karo, itu disaksikan banyak warga. Mereka tampak berdiri mengitari lokasi dan menyaksi para tersangka melakukan adegan ulang mulai dari aksi perencanaan hingga eksekusi membakar rumah korban yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Karo.

Rumah yang dihuni Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida Ginting (48 tahun/istri), Sudi Investi Pasaribu (12 tahun/anak), dan Loin Situngkir (3 tahun/cucu), pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, dibakar. Peristiwa ini menewaskan keempat korban.

Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan tiga tersangka, Bebas Ginting alias Boelang (62 tahun) memerintahkan pembakaran. Dua tersangka eksekutor Rudi Apri Sembiring (37 tahun), dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (36 tahun).

Artikel lain

Warga Berjubel Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu

Komjen Agung Tegaskan Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Adalah Kejahatan

Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Bikin Laporan ke Puspom TNI AD

Dari rekonstruksi kasus pembunuhan wartawan di Karo, terungkap ketiga tersangka sebelum kejadian pembakaran rumah korban, bertemu di kedai kopi di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabanjahe, menyusun rencana eksekusi pembakaran rumah korban.

Lokasi pertama rekonstruksi digelar di kedai kopi Jalan Bom Ginting. Tersangka Bebas Ginting alias Boelang (62 tahun) lebih dulu tiba di lokasi dengan mengendarai mobil Grand Max. Tak lama, dua tersangka eksekutor Rudi Apri Sembiring (37 tahun), dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (36 tahun), tiba di kedai kopi.

Di kedai kopi tersebut, Bebas Ginting tampak memberikan instruksi kepada Rudi dan Selawang.

Artikel lain

Telkom Hadirkan Teknologi IoT Optimalisasi Pemanfaatan Energi Sektor Manufaktur

Telkom Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan HUT RI 79 di IKN

Delapan Kesepakatan Hasil Lawatan Presiden Jokowi ke Abu Dhabi

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka sebelum melakukan rekonstruksi telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi. (Rep-01)