Wisata Karo Kembali Dibuka, Bupati Karo Tegaskan Protokol Kesehatan Harus Diterapkan
Ini Tiga Faktor Penyebab Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Utara
Dikatakanya, sejak September 2019, Paham Perangin-angin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanah Karo.
“Pelaku hamoir satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Penangkapan terhadap Paham Perangin-angin, dilakukan Satres Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Polsek Simpang Kiri, jajaran Polres Subulussalam.
AKP Sastrawan menegaskan, Paham Perangin-angin menjadi tersangka dalam kasus melakukan tindak pidana pembunuhan, atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang menyebabkan meninggal.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3E junto Pasal 55, 56 KUHPidana,” pungkas AKP Sastrawan Tarigan. (Rep-01)