SUMUT  

217 Ribu Warga Karo Terdaftar Sebagai Pemilih Pileg-Pilpres 2019

KPU Karo menggelar Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara, Minggu 22 Juli 2018. [Foto Ist]

RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo menetapkan Daftar  Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, 271.424 orang. Penetapan daftar  pemilih di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk ajang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pileg-Pilpres) 2019, ditetapkan KPU Karo.

Penetapan DPHSP disampaikan dalam Rapat Pleno yang dihadiri PPK se-Kabupaten Karo, 17 Panwascam, Panwaslu Karo dan perwakilan partai politik (Parpol) yang digelar, Minggu 22 Juli 2018, di Hotel Grand Orri Berastagi.

Baca Berita: Pj Gubernur Sumut Kumpulkan 8 Bupati Kawasan Danau Toba

Berita Populer: Bupati Karo-Dandenpom I/2 Sibolga “Nostalgia” Masa Kecil

Ketua KPU Karo Benyamin Pinem menyebutkan total DPSHP 272.424 orang, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 131.930, dan pemilih perempuan 139.494.

Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan menambahkan KPU Karo masih menunggu hasil perbaikan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Legislatif  2019 dari masing-masing partai politik sampai 31 Juli 2018, pukul 16.00 WIB.

“Setelah penetapan Bacaleg menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) KPU akan terus memproses lanjutan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) 20 Septermber 2018 mendatang. KPU akan melakukan seluruh proses verifikasi faktual, menerima laporan masyarakat apakah DCS parpol tertentu memenuhi syarat atau ada pelanggaran yang sebagaimana dalam DCS sebelum menjadi DCT,” ujar Gemar Tarigan.  (Rep-01)