RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, 271.424 orang. Penetapan daftar pemilih di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk ajang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pileg-Pilpres) 2019, ditetapkan KPU Karo.
Penetapan DPHSP disampaikan dalam Rapat Pleno yang dihadiri PPK se-Kabupaten Karo, 17 Panwascam, Panwaslu Karo dan perwakilan partai politik (Parpol) yang digelar, Minggu 22 Juli 2018, di Hotel Grand Orri Berastagi.
Baca Berita: Pj Gubernur Sumut Kumpulkan 8 Bupati Kawasan Danau Toba
Berita Populer: Bupati Karo-Dandenpom I/2 Sibolga “Nostalgia” Masa Kecil
Ketua KPU Karo Benyamin Pinem menyebutkan total DPSHP 272.424 orang, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 131.930, dan pemilih perempuan 139.494.
Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan menambahkan KPU Karo masih menunggu hasil perbaikan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Legislatif 2019 dari masing-masing partai politik sampai 31 Juli 2018, pukul 16.00 WIB.
“Setelah penetapan Bacaleg menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) KPU akan terus memproses lanjutan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) 20 Septermber 2018 mendatang. KPU akan melakukan seluruh proses verifikasi faktual, menerima laporan masyarakat apakah DCS parpol tertentu memenuhi syarat atau ada pelanggaran yang sebagaimana dalam DCS sebelum menjadi DCT,” ujar Gemar Tarigan. (Rep-01)






