Jasad Pasutri Korban Pembunuhan Dukun Mbah Slamet Diserahkan ke Keluarga

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto merilis kasus Mbah Slamet. Foto Instagram Polres Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto merilis kasus Mbah Slamet. Foto Instagram Polres Banjarnegara.

RIENEWS.COM – Polres Banjarnegara kembali menyerahkan jasad korban pembunuhan tersangka Tohari alias Mbah Slamet yang berkedok dukun pengganda uang, kepada pihak keluarga. Total sudah tiga korban pembunuhan Mbah Slamet yang teridentifikasi telah diserahkan Polres Banjarnegara kepada pihak keluarga korban.

Penyerahan terakhir dilakukan Polres Banjaranegara pada Jumat, 7 April 2023. Dua jasad korban yang diserahkan dan telah teridentifikasi merupakan pasangan suami istri asal Provinsi Lampung.

Penyerahan ini langsung dilakukan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.

Sebelumnya, Polres Banjarnegara telah menyerahkan jasad korban yang telah teridentifikasi, seorang pria berusia 53 tahun asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam pengusutan tragedi klenik Mbah Slamet warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, polisi menemukan 12 orang yang dikubur tersangka di sekitar rumahnya.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Mbah Slamet berkedok dukun pengganda uang terungkap setelah Polres Banjarnegara mendalami laporan salah satu anak korban, pada Senin, 27 Maret 2023.

Artikel lain

Tragedi Klenik Mbah Slamet, Polres Banjarnegara Buka Hotline Orang Hilang

Tragedi Klenik, Mbah Slamet di Banjarnegara Dukun AS di Sumut

Ini Skema Pemerintah Amankan Mudik Lebaran 2023

Pelapor, GE menyatakan orang tuanya terakhir memberitahukan berada di rumah Mbah Slamet, disertai peta lokasi yang dikirim korban kepada anaknya melalui aplikasi Whatsapp.

Personel Polres Banjarnegara pada Minggu, 2 April 2023, menangkap Mbah Slamet. Dalam keterangannya kepada polisi, Mbah Slamet mengungkapkan telah melakukan pembunuhan dan mengubur para korbannya. Polres Banjarnegara kemudian penggalian dan menemukan 12 jasad para korban.

AKBP Hendri Yulianto menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana.

Artikel lain

Rayakan Milad Pertama, Prudential Syariah Komitmen Wujudkan Perlindungan Amanah

Jelang Lebaran 2023, Presiden Jokowi Sidak Pasar

Dosen UNS di Illinois Rindu Keramaian Masjid Saat Ramadan di Tanah Air

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata AkBP Hendri. (Rep-02)

Sumber: Instagram Polres Banjarnegara