Wamenkumham Polisikan Keponakannya Perkara Pencemaran Nama Baik

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

RIENEWS.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mempolisikan keponakannya, AB dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menindaklanjuti laporan Wamenkumham itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan AB sebagai tersangka dan menahannya.

“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi.

Menurut Adi Vivid, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melaporkan keponakannya tersebut, atas dugaan pencatutan nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.

“Kronologisnya yang bersangkutan (AB) mencatut nama Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Brigjen Pol Adi Vivid pada Jumat, 12 Mei 2023.

Artikel lain

Hasil KTT ASEAN 2023, Indonesia Siap Bicara dengan Junta Militer Myanmar

Presiden Akui 5 Kesepakatan Penyelesaian Myanmar Belum Ada Kemajuan

Indonesia Dorong Pembentukan Dana Pandemi Kawasan ASEAN

Dijelaskannya, setelah AB menjalani pemeriksaan pada Kamis, 11 Mei 2023, penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dan ditahan.

Penahanan terhadap AB, menurut Brigjen Pol Adi Vivid, berlandaskan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Artikel lain

TPPO 20 WNI di Myanmar Berhasil Dibebaskan Dua Perekrut Tersangka

Tambahan 8000 Jemaah Kuota Haji 2023 Kemenag Verifikasi Data Jemaah

Alfadila Ramadhan Atlet Kun Bokator Peraih Medali Pertama SEA Games Kamboja

Slamet Yuono selaku pengacara AB, menyayangkan penahan terhadap kliennya. Alasannya, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mengedapankan penyelesaian melalui restorative justice. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri