240 WNI Korban TPPO Scamming di Filipina Dipulangkan

240 WNI korban TPPO dalam kejahatan scamming di Filipina telah dipulangkan. Foto ilustrasi Vkastro/pixabay.com.
240 WNI korban TPPO dalam kejahatan scamming di Filipina telah dipulangkan. Foto ilustrasi Vkastro/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 240 WNI diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah dipulangkan. Para WNI TPPO ini diselamatkan dari Filipina terjebak dalam kejahatan scamming.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro menyatakan, seluruh WNI yang telah kembali ke Tanah Air akan menjalani rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial.

Pemulangan WNI korban TPPO itu dilakukan pada Kamis, 25 Mei 2023.

“Pemulangan korban TPPO Filipina dari Manila. Keseluruhan korban saat ini ditampung sementara di RPTC Kemensos untuk melaksanakan Rehabilitasi sosial dan menunggu pemulangan ke daerah masing-masing,” ujar Djuhandhani pada Minggu, 28 Mei 2023.

Artikel lain

TPPO 20 WNI di Myanmar Berhasil Dibebaskan Dua Perekrut Tersangka

Korban TPPO di Bawah Umur Asal Karo Dipulangkan

Buntut Peretasan BSI, Politisi Aceh Desak Qanun Direvisi

Sebelumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari total 242 WNI, 240 WNI mendapatkan law departure order (dapat meninggalkan negara Filipina), sedangkan 2 WNI menjadi tersangka tetap di Filipina.

Artikel lain

PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional

Timnas Garuda Lawan Argentina, Pengalaman Langka dan Mengasah Mental

Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng Mediasi Ancaman Penyebaran Konten Dewasa

“Bureau of Immigration Philippine (BI Filipina) telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air, yang saat ini sedang dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 25 Mei 2023. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri