Pemerintah Sederhanakan Sistem ASN Wujudkan Layanan Digital dan Birokrasi Cepat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Foto: BPMI Setpres/Lukas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Foto: BPMI Setpres/Lukas.

RIENEWS.COM – Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital untuk mendorong birokrasi cepat, serta memangkas sejumlah aturan dalam sistem kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dinilai menghambat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengemukakan, untuk mewujudkan birokrasi cepat, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah melakukan pemangkasan sistem ASN di antaranya, klasifikasi jabatan ASN, dari awal 3.414 klasifikasi jabatan menjadi 3 kelompok jabatan. Selain itu, ASN juga kini bisa berpindah lintas rumpun, serta adanya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian.

“Arahan Presiden birokrasi harus berdampak, tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas. Beliau berharap ini birokrasi menjadi lincah dan cepat,” kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin, 12 Juni 2023.

Azwar Anas mengatakan, sedangkan layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap dipangkas menjadi 2 tahapan. Untuk layanan pensiun dari 8 tahap sekarang tinggal 3 tahapan. Sedangkan layanan pindah instansi dari 11 tahap sekarang menjadi 3 tahap. Hal ini akan dikerjakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah juga akan menyederhanakan regulasi ASN, dari sekitar 1.000 aturan menjadi satu peraturan pemerintah (PP) yang berisi gabungan aturan tentang ASN.

“Saran Presiden kami pangkas ini sekarang dari 766 DIM (daftar inventarisasi masalah) tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai dan 85 DIM terkait dengan kesejahteraan, ini sedang dibahas melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau ini selesai maka PP ASN ini akan segera selesai,” kata Anas.

Artikel lain

Nakes Korban Ancaman KKB Papua Berhasil Dievakuasi

Akses Distribusi Obat Haji 2023 Lebih Dekat ke Pemondokan Jemaah

Jokowi dan Anwar Ibrahim Bahas Penyelesaian Isu Perbatasan

Begitu juga dengan sistem penilaian reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga akan lebih sederhana, dari 259 komponen pertanyaan dan unggahan ribuan dokumen, kini menjadi 26.

“Dengan reformasi birokrasi yang bagus bisa turut berdampak pada penurunan kemiskinan dan peningkatan investasi. Kalau dulu fokus di hulu sekarang kita fokus di hilir sehingga kita lebih berdampaknya bukan di tumpukan kertasnya. Selama ini orang kalau ngurus RB kadang harus ada konsultan di hotel bagaimana nilainya supaya naik? Sekarang tidak lagi, jadi langsung ke dampak sehingga rakyat bisa lebih merasakan,” ujar Anas.

Disebutkannya, Presiden Jokowi telah menandatangani arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional, sudah dan akan terus disesuaikan dengan mengadopsi konsep digital public infrastructure (DPI).

“Ini adalah konsep yang sekarang menjadi tren dan pegangan beberapa negara yang isinya adalah di situ terkait dengan payment, digital ID, dan data exchange,” jelas Anas.

Artikel lain

Penghargaan 34 Daerah dan Individu yang Kendalikan Konsumsi Rokok

Tanggal 24 Oktober Diusulkan Jadi Hari Ekonomi Kreatif Nasional

Suhu Makkah 45 Derajat Celsius Jemaah Diimbau Jaga Kesehatan

SPBE tidak mengutamakan pembangunan aplikasi baru karena saat ini pun telah ada ribuan aplikasi pelayanan pemerintahan berbasis digital. Untuk itu, kata Anas, SPBE ini akan interoperabilitas dengan telah ditandatanganinya peraturan presiden (Perpres) tentang hal tersebut. (Rep-02)

Sumber: BPMI Setpres