RUU ASN DPR Kembali Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Massal Honorer

RUU ASN. Foto Dok Rienews.com.
RUU ASN. Foto Dok Rienews.com.

RIENEWS.COM – Adanya kekhawatiran pemberhentian massal tenaga honorer di kementerian, lembaga pemerintahan terutama di daerah-daerah terkait revisi rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), ditepis DPR RI. Legislatif mendesak Kementerian PAN-RB merealisasikan kesepakatan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, dan pertanahan dan reforma agraria, menegaskan RUU ASN tidak mengancam atau tidak terjadi pemberhentian massal ASN.

Hal ini tegaskan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Menurutnya, urusan struktural dalam birokrasi perlu dibenahi secara baik dan komprehensif. Termasuk masalah honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintah.

Mardani menegaskan, tidak akan ada PHK honorer, dan mendukung tenaga honorer yang sudah memiliki kontribusi pada lembaga negara agar diberikan hak yang layak.

Politikus PKS ini mengungkapkan, kesepakatanya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus.

Artikel lain

RUU ASN Segera Disahkan Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan

Pemerintah Sederhanakan Sistem ASN Wujudkan Layanan Digital dan Birokrasi Cepat

Ketua DPRD Karo Curigai Ada Oknum ASN Tidak Netral di Pilbup Karo

“Yang kedua, disepakati jendelanya melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu,” kata Mardani di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Disebutkannya, DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, meminta Kementerian PAN-RBP segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023.

Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi pada negara.

Artikel lain

Kelaparan di Papua Tengah, Presiden Sebut karena Faktor Cuaca Ekstrem

Bareskrim Polri Ungkap Pembobol IMEI Smartphone, Menperin Minta Usut Keseluruhan

OTT Suap Tender di Basarnas, Firli Tegaskan Telah Sesuai Prosedur

“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis sesungguhnya mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk menjadi ASN,” imbuh Mardani. (Rep-02)

Sumber: DPR RI