RIENEWS.COM – Sembilan lembaga yang membentuk Solidaritas Nasional untuk Rempang telah melakukan investigasi peristiwa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 7 September 2023. Peristiwa di Pulau Rempang, dilatari proyek pembangunan Kawasan Rempang Eco-City.
Laporan investgasi Solidaritas Nasional untuk Rempang diberi judul Peluncuran Laporan ‘Keadilan Timpang di Pulau Rempang’ Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM 7 September 2023 di Pulau Rempang.
Solidaritas Nasional untuk Rempang yang berunsurkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Riau, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Trend Asia, mengungkapkan, investigasi dilakukan sejak tanggal 11 hingga 13 September 2023.
“Kami melakukan observasi lapangan dan wawancara sejumlah pihak secara langsung di Pulau Rempang. Dalam prosesnya, kami mengalami kendala dalam mencari data terkhusus sumber utama, karena situasi Pulau Rempang cukup mencekam di waktu kami melakukan kunjungan. Beberapa kampung sepi ditinggalkan penghuninya,” keterangan siaran pers Solidaritas Nasional untuk Rempang, Minggu, 17 September 2023.
Investigasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendapati temuan lapangan, sejumlah korban penggunaan gas air mata, dan menilai penggunaan gas air mata tidak dilakukan secara terukur.
Salah satunya, dibuktikan dengan ditembakannya gas air mata ke lokasi yang tidak jauh dari gerbang sekolah, yaitu SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang.
Laporan ini juga mengungkap fakta bahwa pengerahan aparat untuk mengawal pematokan tanah dilakukan secara berlebihan karena skalanya sangat besar.
“Berdasarkan keterangan warga Rempang, diperkirakan setidaknya terdapat 60 kendaraan yang dikerahkan menuju lokasi di tanggal 7 September 2023 disertai dengan setidaknya 1010 lebih personel yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam. Jumlah ini bahkan dipertegas oleh rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polresta Barelang”.
Artikel lain
Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat
DPR Tegaskan Substansi Revisi UU ORI untuk Memperkuat Kewenangan Ombudsman
Tim Advokasi Rempang: Hentikan Kriminalisasi Warga Rempang-Galang
Fakta lain yang ditemukan Solidaritas Nasional untuk Rempang, kehadiran aparat telah nyata berimplikasi pada munculnya ketakutan di tengah masyarakat. Dari hasil pemantauan, setidaknya terdapat 5 posko penjagaan di Pulau Rempang, baik di Jalan Trans Barelang hingga daerah Sembulang.
Warga di 16 kampung diusir secara perlahan atas nama relokasi. Warga diminta untuk mendaftarkan dirinya serta membawa bukti-bukti kepemilikan tanahnya dari tanggal 11-20 September 2023 di dua tempat yakni Kantor Kecamatan Galang di Sembulang dan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI), Kantor Kecamatan Galang.
Kedua tempat tersebut, menurut laporan investigasi, difungsikan sebagai posko keamanan sejumlah aparat dipersenjatai secara lengkap dengan laras panjang beserta motor. Hal ini jelas berlebihan, mengingat situasi sudah diklaim aman. Penempatan aparat gabungan di fasilitas sipil seperti halnya kantor kecamatan, tentu juga akan sangat problematik, mengingat kecamatan melingkupi berbagai urusan.
Peristiwa tanggal 7 September 2023, menurut Solidaritas Nasional untuk Rempang, telah merugikan kehidupan ekonomi dan rutinitas masyarakat Rempang. Mata pencaharian masyarakat yang didominasi oleh nelayan pun harus terhenti. Warga memberikan berbagai kesaksian bahwa fokus utama mereka ialah mempertahankan kampung dari pematokan. Selain itu, aktivitas melaut jika pun dilakukan tidak akan efektif karena memikirkan nasib keluarga di rumah.
Dari temuan itu, tim investigasi menyatakan, kekerasan yang terjadi di Rempang merupakan bagian dari kekerasan yang berbasis pada kepentingan modal/kapital (Capital Violence). Situasi ini semakin parah dengan pendekatan keamanan yang melibatkan aparat.
Peristiwa yang terjadi di Rempang harus dianggap sebagai permasalahan serius, sebab telah berdampak pada banyak aspek.
Artikel lain
Korupsi Tol MBZ Rp1,5 Triliun, Mantan Dirut PT JJC Tersangka
Bareskrim Polri Buron Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama
Pemberantasan Judi Online, Kemenkominfo Temukan 176 Rekening Bank
Solidaritas Nasional untuk Rempang menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan di Rempang tanggal 7 September 2023, harus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. (Rep-02)
Sumber: YLBHI






