12 Orang Tewas Teguk Miras Oplosan di Subang

NN tersangka miras oplosan di Subang saat diamankan personel Polres Subang di salah satu hotel kawasan Bandung Barat. Foto Instagram Polres Subang.
NN tersangka miras oplosan di Subang saat diamankan personel Polres Subang di salah satu hotel kawasan Bandung Barat. Foto Instagram Polres Subang.

RIENEWS.COM – Pasangan suami-istri (pasutri) NN dan RH ditetapkan tersangka kasus tewasnya 12 orang miras oplosan di Subang, dan tiga korban lainnya masih dirawat di RSUD Ciereng, Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, para korban diduga meneguk miras (minuman keras) oplosan pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023, di lokasi pesta pernikahan di Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang.

“Awalnya Polres Subang mendapatkan informasi pada hari Sabtu, pukul 22.30 WIB, bahwa ada korban meninggal dunia akibat miras oplosan. Kemudian langsung mengecek ke RSUD Ciereng, dan benar terdapat lima orang meninggal dunia saat itu,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu pada Senin, 30 Oktober 2023.

Jumlah korban meninggal dunia akibat miras oplosan di Subang, bertambah menjadi 12 orang, dan tiga korban masih dirawat di rumah sakit.

“Korban meninggal dunia sampai saat ini berjumlah 12 orang, dan masih dirawat di rumah sakit tiga orang. Mudah-mudahan tidak bertambah,” ujar AKBP Ariek.

Dalam pengusutan kasus tewasnya 12 orang akibat miras oplosan di Subang, kepolisian menggeledah lokasi penjualan dan pengoplosan miras milik tersangka pasutri NN (50 tahun) dan RH (43 tahun), di Jalancagak.

Ajun Komisaris Besar Polisi Ariek menyatakan, dari lokasi pengoplosan disita berbagai barang bukti. Di antara barang bukti yang disita polisi, tiga jeriken berisi miras oplosan, sadium merek Cat 3T, 500 segel tutup botol minuman, ratusan botol plastik kosong, dan mobil yang digunakan tersangka melarikan diri.

Saat polisi menggeledah lokasi pengoplosan, tidak menemukan pemilik, NN dan istrinya, RH.

Artikel lain

Pengemudi Acungkan Sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang Terancam 10 Tahun Bui

Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi, Polda Metro Jaya Amankan WN Korsel

KKP Usut Dugaan Pelanggaran Pengerukan Pasir Laut PT HLS

“Kurang dari 1×24 jam tim bisa mengamankan dua orang tersangka di daerah Bandung Barat,” kata Ariek.

Menurut Kapolres, tersangka pasutri miras oplosan, NN dan RH melarikan diri karena takut didatangi masyarakat.

“Tersangka melarikan diri karena takut didatangi masyarakat,” ujar Kapolres Subang.

Dari pemeriksaan sementara, kata Kapolres, tersangka NN mengaku meracik sendiri miras oplosan.

“Tersangka mengakui racikannya, kurang lebih 6 bulan lalu (usaha miras) oplos, sejak Maret 2023,” kata AKBP Ariek.

Dalam kasus ini, Polres Subang menetapkan NN dan RH sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara 15 tahun.

Artikel lain

Persamuhan Presiden Jokowi-Tiga Capres 2024

Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

“Kami tersangkakan Pasal 204 KUHP atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Ariek. (Rep-02)

Sumber: Instagram Polres Subang