RIENEWS.COM – Tenaga honorer yang telah bekerja lima tahun berturut-turut harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes. Hal tersebut ditegaskasn Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Menurutnya, lebih dari enam juga tenaga honorer telah bekerja hingga puluhan tahun menunggu keadilan.
“Lebih dari 6 juta tenaga honorer yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang tentang ASN yang baru disahkan,” ungkap Junimart.
Masalah tenaga honorer, kata politisi PDI Perjuangan ini, seperti bom waktu.
“Kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” tegas Junimart.
Junimart menilai penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum direalisasikan secara nyata di lapangan. Padahal telah disepakati bahwa tenaga honorer yang bekerja lima tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artikel lain
Bengis, Israel Membombardir Gaza 178 Warga Palestina Tewas
Sambangi Pasar Chinatown Glodok, Cawapres AMIN Terima Keluhan hingga Harapan
Soal Dugaan Peretasan Sistem Informasi Data Pemilih KPU
Disebutkannya, persoalan tenaga honorer ini sudah seringkali disampaikan Komisi II DPR kepada Menteri PAN-RB pada rapat-rapat kerja sebelumnya.
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” imbuhnya.
Bila merujuk data, sebut Junimart, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya tidak sedikit, bahkan ditemukan dibeberapa instansi di daerah jumlah tenaga honorer lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Artikel lain
Sidang Fatia-Haris, Pledoi Haris Azhar: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa
Kampanye Pemilu 2024, Mahasiswa Aceh Tolak Dinasti Politik dan Kecurangan
Kemenkes Terbitkan SE Waspada Penularan Pnemonia di Indonesia
“Jika tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diputus dan diberhentikan begitu saja tentu akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, tingkat pengangguran akan semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran,” tandas Junimart. (Rep-02)
Sumber: DPR RI






