EKBIS  

Pemerintah Jamin Ketersediaan LPG Selama Nataru 2024 Aman

Kesiapan LPG untuk libur Nataru 2024. Foto esdm.go.id.
Kesiapan LPG untuk libur Nataru 2024. Foto esdm.go.id.

RIENEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin ketersediaan stok Liquefied Petroleum Gas (LPG) selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Untuk menghadapi kemungkinan lonjakan kebutuhan LPG, baik LPG Tabung 3 Kg maupun LPG Non Subsidi seperti LPG 5,5 Kg dan 12 Kg selama Nataru, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bersama PT Pertamina (Persero) menyiagakan 23 Terminal LPG, 667 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bahan Bakar Elpiji (SPPBE), dan 4.972 Agen LPG di seluruh Indonesia.

“Agen dan Pangkalan LPG Siaga 24 jam disiapkan khusus di wilayah dengan demand (permintaan) tinggi. Ketersediaan LPG dijaga dengan penambahan pasokan LPG ke agen dan pangkalan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Jakarta pada 22 Desember 2023.

Tutuka mengatakan, seluruh SPPBE telah memperhitungkan perjalanan pengiriman LPG dari Terminal LPG ke SPPBE untuk mengantisipasi peningkatan jumlah arus kendaraan ataupun kondisi cuaca. Ditjen Migas bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan lapangan untuk memantau ketersediaan LPG, baik secara langsung maupun melalui Posko Nataru.

Tutuka merinci, kondisi stok LPG nasional saat ini sebesar 461.670 MT dengan rata-rata penyaluran harian sebesar 23.571 MT sehingga coverage days sekitar 20 hari. Status stok LPG pada Nataru diklaim pasti aman.

Beli LPG Tabung 3 Kg Harus Terdaftar
Tutuka juga mengingatkan masyarakat tentang program transformasi subsidi LPG tepat sasaran. Bahwa mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Ia mengklaim kebijakan itu bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

“Prosesnya cepat dan mudah, masyarakat tinggal datang ke subpenyalur atau pangkalan lalu menunjukkan KTP dan nomor KK. Nanti pangkalan yang akan membantu,” kata Tutuka.

Artikel lain

Bareskrim Polri Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya di Aceh

Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI

Dana Kampanye Ilegal, Bawaslu: Peserta Pemilu dan Pilpres Harus Transparan

Masyarakat juga diminta tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Tutuka menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data per November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam melaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Artikel lain

KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan Digitalisasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Bawaslu Dorong Keberanian Masyarakat Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

Pembangunan LRT Bali, Saham Pemda 51 Persen Pempus 49 Persen

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran”, jelas Tutuka. [Rep-04)

Sumber: Kementerian ESDM