PEMILU  

Sanksi DKPP, Anggota Komisi II DPR Usul Asas Pemilu Ditambah Etis

Presiden Jokowi bersama Ketua DKPP, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan sejumlah menteri di acara pembukaan Rakornas Penyelenggara Pemilu 2024. Foto DKPP.
Presiden Jokowi bersama Ketua DKPP, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan sejumlah menteri di acara pembukaan Rakornas Penyelenggara Pemilu 2024. Foto DKPP.

RIENEWS.COM – Anggota Komisi II DPR Aus Hidayat Nur mengaku prihatin atas berulangnya pelanggaran etik pada Pemilu 2024. Terkini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis peringatan keras terakhir terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden hingga mengikuti tahapan pemilu.

“Apakah bangsa ini ingin dibuat menjadi permisif? Hal yang terang-terangan melanggar etis, tetap dipaksakan berlaga di Pemilu. Lalu bila terpilih, berarti rakyat sudah tak peduli lagi dengan persoalan etika? Jadi kata “etis” perlu ditambahkan dalam asas Pemilu yang sudah ada, yaitu Luber Jurdil,” papar Aus, Sabtu, 10 Februari 2024.

Sebab jika etis menjadi asas dan dipatuhi, maka bangsa ini terjaga kehormatannya. Tak ada lagi yang berani menabrak etika dan mempertontonkannya kepada masyarakat, sehingga kualitas pemilu pun terjaga.

“Pelanggaran etis ini berpotensi menimbulkan delegitimasi hasil pemilu. Dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia terancam ambruk,” ucap Aus lagi.

Saat ini, Aus membeberkan, pelanggaran etis bukan cuma terjadi pada hal-hal yang telah divonis secara formal. Masyarakat juga merasa Presiden tidak mengindahkan etika ketika cawe-cawe dan melakukan pembagian bansos yang ditegarai bentuk dukungan kepada salah satu paslon.

Perbuatan tersebut dianggap memalukan bangsa Indonesia di hadapan dunia. Terbukti, sejumlah kalangan cerdik pandai, sivitas akademia beramai-ramai menyatakan sikap dan mengkritik Presiden terang-terangan.

“Dan yang paling keras ada yang menyerukan pemakzulan atau pengunduran diri Presiden,” kata politisi Fraksi PKS ini.

Sementara anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengapresiasi hasil keputusan DKPP tersebut. Hal tersebut dinilai telah menunjukan check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik.

”Kalau terkait materi-materi dari sanksinya, kami percaya DKPP sudah melakukan segala sesuatunya dengan seksama,” sambung dia, 6 Februari 2024.

Artikel lain

4 Poin yang Harus Dipastikan Pengawas TPS

Indonesia Dorong Dunia Investasi Vaksin TBC Baru

12 Parlemen Negara Asing Pantau Pemilu di Indonesia

Namun Mardani menilai spesifik kesalahan dari Ketua KPU mestilah lebih dicari untuk lebih merinci terkait masalah tersebut.

”Inikan memang etik ya, sehingga dasar hukumnya payung yang besar. Nah, spesifik kesalahannya perlu lebih dicari,” imbuh Mardani.

Dinilai Cari Panggung

Sebaliknya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan keputusan DKPP tersebut. Menurut dia, jika DKPP tanggap, maka keputusan itu tidak keluar mepet saat menjelang hari H pencoblosan.

“Saya tidak paham motifnya. Saya bisa mengindikasikan, mungkin (DKPP) mau ikut tampil juga cari panggung biar ramai. Semoga ini tidak terjadi, mungkin ada indikasi ‘masuk angin’ ada permainan politik,” tanggap Doli, 7 februari 2024.

Putusan tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalam YouTube DKKP pada 5 Februari 2024. Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono.

Artikel lain

H-6 Pemungutan Suara, KPU Masih Lantik Anggota KPUD Daerah

Kampus Ajarkan Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Pengawas Pemilu

Pemilu 2024 Belanja Bansos Melonjak Hampir Rp500 T

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap penerimaan pendafaran itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. (Rep-04)

Sumber: DPR