RIENEWS.COM – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan empat hal kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam menjalankan tugasnya. Pertama, tepat prosedur, tepat tata cara, dan tepat mekanisme.
“Tepat prosedur, misalnya TPS harus dibuka jam 7 pagi dan PTPS harus sudah di lokasi lebih awal untuk memastikan kesiapannya berjalan lancar,” kata Lolly dilansir dari situs Bawaslu saat membuka Bimtek PTPS se-Kota Tidore Kepulauan, Jumat, 9 Februari 2024.
Ia juga mengingatkan PTPS harus memahami regulasi di luar kepala. Sebab, mekanisme pengawasan yang dilakukan PTPS harus berdasarkan regulasi yang ada.
Kedua, tepat jumlah logistik. Bahwa PTPS harus memastikan sesuai tidak logistik yang dibutuhkan.
“Jumlah logistik harus dihitung. Yang ada berapa, yang terpakai berapa, dan tidak terpakai berapa,” ujar dia.
Ketiga, cek akurat tidaknya data pemilih. Keempat, memastikan potensi kerawanan yang mungkin terjadi di TPS saat pemungutan suara.
“Kalau PTPS-nya progresif, aktif, dan punya inisiatif penuh, insyaallah semua potensi pelanggaran mampu dicegah sejak awal. Contoh, tiba-tiba ada KPPS lupa menandatangani surat suara, kan surat suara itu tidak sah,” tutur Lolly.
Pengawas TPS juga tidak sekadar harus memiliki pengetahuan, tetapi juga harus memiliki integritas. Apalagi, TPS merupakan arena tempur, sehingga banyak orang yang memiliki kepentingan.
Artikel lain
Indonesia Dorong Dunia Investasi Vaksin TBC Baru
12 Parlemen Negara Asing Pantau Pemilu di Indonesia
H-6 Pemungutan Suara, KPU Masih Lantik Anggota KPUD Daerah
“Pastikan tidak ada ruang orang yang menyerang pribadi kita sebagai PTPS. Pokoknya dari ujung kepala sampai ujung kaki,” tegas Lolly.
Penertiban APK secara Mandiri
Lolly mengimbau peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri seusai masa kampanye usai. Mengingat hari terakhir kampanye pada tanggal 10 Februari 2023 dan setelahnya adalah masa tenang.
“Kepada seluruh partai politik peserta pemilu, mari bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK,” ujar dia saat menjadi Pembina Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Pemilu 2024 di Ternate, Maluku Utara, Jumat, 9 Februari 2024.
Srikandi pengawasan itu menjelaskan, jika penertiban APK dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu bersama pemerintah daerah (Satpol PP), maka alat peraga tersebut tidak bisa lagi digunakan. Berbeda apabiladitertibkan secara mandiri, sehingga APK bisa dipakai kembali saat pilkada mendatang.
Ia pun meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk terus melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024. Langkah itu demi memastikan tidak ada pelanggaran Pemilu 2024.
Danrem 152 Baabullah Ternate, Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga menyatakan pihaknya akan membantu pihak kepolisian dalam melakukan pengamanan.
Artikel lain
Kampus Ajarkan Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Pengawas Pemilu
Pemilu 2024 Belanja Bansos Melonjak Hampir Rp500 T
Temuan Bawaslu di LN dari Surat Suara Telat hingga Pemilih Ganda
“Kami sebagai TNI tentu memiliki tugas penting agar pelaksanaan pemilu berjalan aman dan lancar,” ujar Elkines. (Rep-04)





