Dugaan Pemilu Curang, 3 Parpol Pengusung AMIN Dukung Hak Angket

Tiga Sekjen parpol pengusung AMIN, yakni Sekjen Nasdem, PKB dan PKS, 22 Februari 2024. Foto tangkapan layar YouTube.
Tiga Sekjen parpol pengusung AMIN, yakni Sekjen Nasdem, PKB dan PKS, 22 Februari 2024. Foto tangkapan layar YouTube.

RIENEWS.COM – Tiga partai pengusung paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yakni Partai NasDem, PKB, dan PKS menyatakan siap mendukung hak angket di DPR. Hak angket dimaksud terkait upaya mengusut kecurangan Pemilu 2024 yang didorong capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

“Semangat kami seperti semangat yang dinyatakan Pak Anies. Kami siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim didampingi Sekjen PKS, Aboe Bakar Alhabsy dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dalam jumpa pers usai pertemuan di NasDem Tower, Kamis, 22 Februari 2024.

Bahkan menurut Hermawi, NasDem, PKS dan PKS telah mengantongi data yang akan menjadi bukti dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024. Pihaknya menginginkan kebenaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024, sehingga siap bersekutu dengan siapapun untuk menegakkan hal itu.

“Kenapa hak angket kami dukung? Kami inginkan kebenaran. Kami bersekutu dengan siapapun di republik ini yang memiliki itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan untuk bangsa Indonesia,” kata Hermawi.

Pernyataan sama juga dikemukakan Aboe Bakar. Bahwa pengajuan hak angket di DPR adalah langkah yang benar ketimbang melalui Mahkamah Konstitusi.

“Kalau ke MK kan ada pamannya. Hak angket itu upaya yang dibenarkan konstitusi. Jadi tidak liar,” tegas Aboe Bakar saat menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Ganjar mengusulkan agar dua partai pengusungnya menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Dia pun mengajak partai pengusung AMIN untuk mendorong upaya yang sama.

Hak angket baru bisa diusulkan secara resmi pada awal Maret mendatang usai masa reses DPR berakhir. Jika partai pengusung Ganjar-Mahfud dan AMIN bergabung, maka hak angket telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Sebab jumlah kursi dari lima partai itu melewati 50 persen kursi DPR.

Artikel lain

Kematian Turun, Komisi II DPR Minta Pemilu Serentak Tetap Dievaluasi

Tak Hanya Bisnis, Perpres Publishers Rights Diharapkan Jurnalis Sejahtera

Jokowi Lantik AHY dan Hadi Tjahjanto Jadi Menteri Sisa Periode 2019-2024

HakAngket Ranah Politis

Sementara Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 adalah tidak tepat. Semestinya, dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis, 22 Februari 2024.

Legislator PAN itu mengatakan, seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanya dia.
Menurut dia, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara untuk melakukan hak angket harus didukung lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.

Artikel lain

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights

Jor-joran Bansos dan El Nino, Harga Beras Terus Naik

1.322 Pengawas Pemilu 2024 Tumbang, Ini Penyebabnya

Selain itu, menurut dia, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. (Rep-04)

Sumber: DPR