Ribuan Sertipikat Tanah Elektronik Diserahkan, Pesan Jokowi Boleh ‘Disekolahkan’

Presiden Jokowi menyerahkan sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat Banyuwangi, Selasa, 30 April 2024. Foto BPMI Setpres.
Presiden Jokowi menyerahkan sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat Banyuwangi, Selasa, 30 April 2024. Foto BPMI Setpres.

RIENEWS.COM – Presiden Joko Widodo menyerahkan 10.323 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat yang dipusatkan di GOR Tawang Alun, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 30 April 2024. Pembagian sertipikat hasil Redistribusi Tanah itu merupakan yang pertama dilakukan sejak Jokowi menyerahkan SK Biru pada akhir tahun 2023.

Jokowi menyebut sertipikat tanah yang diberikan merupakan hasil program redistribusi tanah yang terbesar di Tanah Air yang diperuntukkan untuk bangunan permukiman. Para penerima sertipikat tersebut sebanyak 8.633 kepala keluarga dari 17 desa di Banyuwangi yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan. Saat ini tanah tersebut sudah dilepaskan dan memiliki legalitas hak atas tanahnya.

“Ini adalah redistribusi tanah yang paling besar di seluruh Indonesia, di Banyuwangi ini. Ada yang bekas lahan hutan, bekas lahan HGU (hak guna usaha). Semuanya sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu, dan saudara-saudara semuanya,” ujar Jokowi dalam sambutannya.

Sementara sertipikat yang diterima masyarakat saat itu adalah sertipikat elektronik. Menurut Jokowi, meskipun hanya satu lembar, sertifikat hak milik tersebut tetap mencakup data terkait luas bidang tanah, hingga pemilik hak atas tanah tersebut. Seluruh data terekam dalam sistem secara transparan.

Masyarakat juga tetap dapat memegang sertipikat berbentuk fisik dengan model yang lebih sederhana, tetapi tetap terjamin keamanannya. Ia berharap kehadiran sertipikat elektronik membuat oknum tidak bisa bermain dalam penentuan subjek Redistribusi Tanah.

“Kalau sudah pegang sertipikat, semuanya aman. Jangan nanti dibanding-bandingkan dengan tetangganya, kok tetangga saya sertipikatnya tebal, saya kok hanya satu lembar. Ya memang ini yang terbaru, namanya sertipikat elektronik,” papar Jokowi.

Ia kembali menegaskan pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah. Selain itu, memiliki sertifikat tanah juga mencegah terjadinya sengketa atau konflik tanah yang sering terjadi sejak dahulu.

“Ini penting. Sebab yang terjadi 10 tahun saya menjadi Presiden, kalau ke daerah, masuk ke desa, masuk ke kampung isinya sengketa tanah, urusan sengketa tanah, urusan konflik tanah, karena napa? Panjenengan mboten (Anda tidak) pegang yang namanya sertipikat,” ucap Jokowi.

Ia minta masyarakat menjaga sebaik-baiknya sertipikat yang telah dimiliki tersebut. Selain itu, sertipikat tersebut juga harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif.

“Saya titip ini disekolahkan tidak apa-apa, untuk jaminan tidak apa-apa, untuk agunan ke bank mboten nopo-nopo (tidak apa-apa). Tapi kalau sudah dapat uang pinjaman itu, sekali lagi, 100 persen gunakan untuk modal usaha. Sudah titip saya itu saja,” tandas Jokowi.

Menunggu Kepastian Sejak 1941

Satu di antara ribuan masyarakat yang hadir adalah Sugiyanto, 50 tahun. Petani dari Desa Pringgodani itu sudah menunggu lama sertipikat tersebut. Ia memperkirakan, keluarganya secara turun-temurun sudah menempati rumah yang sekarang ditempati itu sejak tahun 1941.

“Sudah berpuluh-puluh tahun. Turun-temurun. Tapi karena status tanahnya kan waktu itu kawasan hutan di bawah Perhutani. Jadi kami selalu was-was tiap kali diajak rapat atau dipanggil Perhutani. Baru sekarang mendapat hak legal atas rumah tempat tinggal kami,” jelas Sugiyanto di tengah-tengah persiapan sertipikat.

Artikel lain

Waspada Penipuan Online Mengatasnamakan SATUSEHAT

Piala Asia U23, Tetap Optimis Timnas Bisa Raih Tiket Olimpiade 2024

DPR RI Soroti 120 BUMD di Jawa Timur Hanya 5 Beroperasi