Ribuan Sertipikat Tanah Elektronik Diserahkan, Pesan Jokowi Boleh ‘Disekolahkan’

Presiden Jokowi menyerahkan sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat Banyuwangi, Selasa, 30 April 2024. Foto BPMI Setpres.
Presiden Jokowi menyerahkan sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat Banyuwangi, Selasa, 30 April 2024. Foto BPMI Setpres.

RIENEWS.COM – Presiden Joko Widodo menyerahkan 10.323 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat yang dipusatkan di GOR Tawang Alun, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 30 April 2024. Pembagian sertipikat hasil Redistribusi Tanah itu merupakan yang pertama dilakukan sejak Jokowi menyerahkan SK Biru pada akhir tahun 2023.

Jokowi menyebut sertipikat tanah yang diberikan merupakan hasil program redistribusi tanah yang terbesar di Tanah Air yang diperuntukkan untuk bangunan permukiman. Para penerima sertipikat tersebut sebanyak 8.633 kepala keluarga dari 17 desa di Banyuwangi yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan. Saat ini tanah tersebut sudah dilepaskan dan memiliki legalitas hak atas tanahnya.

“Ini adalah redistribusi tanah yang paling besar di seluruh Indonesia, di Banyuwangi ini. Ada yang bekas lahan hutan, bekas lahan HGU (hak guna usaha). Semuanya sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu, dan saudara-saudara semuanya,” ujar Jokowi dalam sambutannya.

Sementara sertipikat yang diterima masyarakat saat itu adalah sertipikat elektronik. Menurut Jokowi, meskipun hanya satu lembar, sertifikat hak milik tersebut tetap mencakup data terkait luas bidang tanah, hingga pemilik hak atas tanah tersebut. Seluruh data terekam dalam sistem secara transparan.

Masyarakat juga tetap dapat memegang sertipikat berbentuk fisik dengan model yang lebih sederhana, tetapi tetap terjamin keamanannya. Ia berharap kehadiran sertipikat elektronik membuat oknum tidak bisa bermain dalam penentuan subjek Redistribusi Tanah.

“Kalau sudah pegang sertipikat, semuanya aman. Jangan nanti dibanding-bandingkan dengan tetangganya, kok tetangga saya sertipikatnya tebal, saya kok hanya satu lembar. Ya memang ini yang terbaru, namanya sertipikat elektronik,” papar Jokowi.

Ia kembali menegaskan pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah. Selain itu, memiliki sertifikat tanah juga mencegah terjadinya sengketa atau konflik tanah yang sering terjadi sejak dahulu.

“Ini penting. Sebab yang terjadi 10 tahun saya menjadi Presiden, kalau ke daerah, masuk ke desa, masuk ke kampung isinya sengketa tanah, urusan sengketa tanah, urusan konflik tanah, karena napa? Panjenengan mboten (Anda tidak) pegang yang namanya sertipikat,” ucap Jokowi.

Ia minta masyarakat menjaga sebaik-baiknya sertipikat yang telah dimiliki tersebut. Selain itu, sertipikat tersebut juga harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif.

“Saya titip ini disekolahkan tidak apa-apa, untuk jaminan tidak apa-apa, untuk agunan ke bank mboten nopo-nopo (tidak apa-apa). Tapi kalau sudah dapat uang pinjaman itu, sekali lagi, 100 persen gunakan untuk modal usaha. Sudah titip saya itu saja,” tandas Jokowi.

Menunggu Kepastian Sejak 1941

Satu di antara ribuan masyarakat yang hadir adalah Sugiyanto, 50 tahun. Petani dari Desa Pringgodani itu sudah menunggu lama sertipikat tersebut. Ia memperkirakan, keluarganya secara turun-temurun sudah menempati rumah yang sekarang ditempati itu sejak tahun 1941.

“Sudah berpuluh-puluh tahun. Turun-temurun. Tapi karena status tanahnya kan waktu itu kawasan hutan di bawah Perhutani. Jadi kami selalu was-was tiap kali diajak rapat atau dipanggil Perhutani. Baru sekarang mendapat hak legal atas rumah tempat tinggal kami,” jelas Sugiyanto di tengah-tengah persiapan sertipikat.

Artikel lain

Waspada Penipuan Online Mengatasnamakan SATUSEHAT

Piala Asia U23, Tetap Optimis Timnas Bisa Raih Tiket Olimpiade 2024

DPR RI Soroti 120 BUMD di Jawa Timur Hanya 5 Beroperasi

Sekadar informasi, sejak tahun 1938, masyarakat Bumi Blambangan telah menempati kawasan hutan tersebut, tanpa status kepemilikan yang jelas. Hingga akhir 2023 lalu, kawasan tersebut dibiarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui penerbitan SK Biru.

Setelah melalui waktu yang cukup lama, masyarakat Banyuwangi, khususnya Desa Pringgodani mendapat kabar gembira mengenai pengirimaan kawasan hutan yang huni mereka. Terhitung sejak akhir 2023, masyarakat mulai mengajukan administrasi hingga melakukan pengukuran. Akhirnya mereka dapat menerima sertipikat untuk rumah tinggal.

“Aduh, saya senangnya luar biasa sudah. Bisa duduk tenang. Tidur nyaman, dan sejahtera terus di depannya,” ucap Sugiyanto.

Terkait aset yang saat ini dimiliki, Sugiyanto dan masyarakat Pringgodani berkomitmen untuk menjaga aset yang mereka miliki. Mengingat saat ini, sangat sulit untuk mencari tanah baru.
“Kami di desa, berkomitmen untuk menjaga aset yang sudah kami miliki dan akan dimanfaatkan sebaik mungkin,” janji Sugiyanto.

Hati-hati Banyak Mafia Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan hingga April 2024, kementeriannya telah menerbitkan sebanyak 33.553 Sertipikat Tanah Elektronik dan 34.929 Buku Tanah Elektronik.

AHY berharap keberadaan sertipikat elektronik tersebut membuat masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah

“Jadi nanti setelah diterima sertipikat seperti ini, tolong dijaga baik-baik Bapak Ibu sekalian. Jangan dipinjam-pinjamkan kepada pihak yang tidak berkepentingan, apalagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Hati-hati sekarang banyak mafia tanah, jangan sampai tanah kita dirampas, diserobot oleh mereka yang berbuat tidak baik, termasuk kejahatan yang bisa merugikan kita semua,” pesan AHY.

Sejak dilantik pada 21 Februari 2024, AHY telah menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah, baik dari rumah ke rumah maupun kunjungan ke kantor-kantor kepala daerah.

Sertipikat yang telah diserahkan merupakan hasil sejumlah program prioritas Kementerian ATR/BPN. Antara lain meliputi sertipikat aset pemerintah, sertifikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat hasil Redistribusi Tanah, sertifikat wakaf dan rumah ibadah, hingga yang teranyar sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) warga terdampak bencana likuefaksi di Kelurahan Petobo, Kota Palu.

Sementara di Kantor Pertanahan Kota Makassar, layanan elektronik lain yang telah diterapkan adalah MySertipikat.id, aplikasi layanan mandiri berbasis website yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Artikel lain

Indonesia-Uzbekistan Semifinal Piala Asia U23, Shin Tae-yong: Saya Punya Perasaan yang Baik

Ferrari dan Daffa Anggota Polri Aktif Perkuat Timnas U23 Piala Asia

Selamat Jalan Penyair Joko Pinurbo, Ibadah Puisimu Paripurna

“Dengan MySertipikat.id, pemohon bisa lebih pasti mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan, lalu berapa lama proses ini akan dijalankan,” jelas AHY. (Rep-04)

Sumber: BPMI Setpres, Kementerian ATR/BPN