Pansus Haji Telisik Pengalihan 10 Ribu Kuota Tambahan Haji Reguler

Penyelenggaraan ibadah Haji. Foto ilustrasi.
Penyelenggaraan ibadah Haji. Foto ilustrasi.

RIENEWS.COM – Dari 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024, ternyata 10 ribu dari kuota tambahan haji reguler itu dialihkan Kementerian Agama ke ONH Plus berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag).

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina mengritik keras keputusan tersebut. Ditegaskannya, keputusan itu menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Menurut Selly, soal 20 ribu kuota tambahan haji regular sudah diputuskan bersama dengan Komisi VIII DPRI dalam pembahasan panjang. Selain itu, Presiden juga mengeluarkan Keppres soal kuota tambahan haji tersebut.

Keputusan Kementerian Agama mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler ke ONH Plus akan ditelisik Pansus Haji DPR RI.

“Ini yang akan kita lakukan dengan adanya Panitia Khusus (Pansus) Haji. Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan, karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan Keppres, dan tentu ini di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII melalui pembahasan panjang,” ujar Selly di Mina, Mekah, Arab Saudi, Minggu, 16 Juni 2024.

Selly menegaskan, Timwas Haji DPR akan meminta pertanggungjawaban Kementerian Agama atas kebijakan tersebut.

Artikel lain

Cak Imin: Timwas Haji DPR Putuskan Pansus Haji 2024

Hari PRT Internasional, Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT

Toron, Tradisi Mudik Masyarakat Madura Menjelang Iduladha