RIENEWS.COM – Tindakan represi aparat militer terhadap jurnalis di daerah bencana Aceh, dinilai preseden buruk dalam situasi penanganan darurat bencana.
Hal ini disampaikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh merespons kembali terjadi represi terhadap jurnalis di Aceh. KKJ mengungkapkan, aksi perampasan alat kerja jurnalis kembali dilakukan aparat. Kejadian terbaru dialami Muhammad Fazil (jurnalis portalsatu.com) pada Kamis, 25 Desember 2025. Saat itu, Fazil sedang meliput aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, yang mendesak pemerintah untuk menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir dan longsor Sumatra.
“Pelakunya adalah anggota TNI berpangkat Praka bernama Junaidi,” kata Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam siaran pers pada Jumat, 26 Dersember 2025.
Rino mengatakan, aksi perampasan alat kerja jurnalis sebelumnya dialami Davi Abdullah (jurnalis Kompas TV Aceh), pada Kamis, 11 Desember 2025. Davi mengalami perampasan alat kerja serta penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah aparat keamanan dari kalangan TNI di kawasan Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda sebagai pangkalan operasi jajaran Koopsau I.
Merespons kejadian tindakan represi terhadap jurnalis di Aceh, KKJ Aceh menegaskan kejadian ini bertolak belakang dengan semangat kemerdekaan pers. Profesi g dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dikunci di dalam Pasal 8.
Secara konstitusional, kata Rino, negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, Pasal 28F UUD 1945, yang dengannya terwujud pula salah satu hak publik paling krusial dalam penyelenggaraan demokrasi, yakni hak untuk tahu.
Secara eksplisit, Undang-Undang 40 Tahun 1999 melalui Pasal 4 ayat (2), juga menggarisbawahi bahwa terhadap pers nasional tidak boleh dikenakan yang namanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran dalam bentuk apa pun.
“Jaminan ini menjadi fondasi bagi keberlangsungan tatanan demokrasi serta terpenuhinya hak publik atas informasi yang benar dan independen,” kata Rino.
Atas tindakan aparat terhadap jurnalis tersebut, KKJ Aceh menyatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi situasi penanganan darurat bencana, apalagi Pemerintah Indonesia saat ini sedang disorot karena keengganan penyelenggara negara untuk menyatakan bencana Sumatra berstatus darurat bencana nasional;
“Reaksi aparat keamanan yang cenderung mengedepankan pendekatan berwatak kekerasan dan arogan terhadap jurnalis yang sedang bertugas mengindikasikan adanya kegagalan dan kegagapan negara dalam penanganan krisis pascabencana,” ujarnya.
Ia juga menilai, kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan menunjukkan adanya degradasi moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas prajurit di mata publik, karena alih-alih mengayomi, malah menjadi salah satu entitas yang paling beringas.
“Dalam hal ini, merupakan keharusan bagi Panglima TNI Jenderal, Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI, Joko Hadi Susilo, dan jajaran agar menjatuhkan sanksi sesuai UU Disiplin Militer terhadap setiap anggota TNI yang melakukan kekerasan tersebut,” tegas Rino. (Rep-Red)





