RIENEWS.COM – Jurnalis yang meliput di daerah bencana Aceh, kembali menjadi korban represif aparat. Tindak kekerasan dialami jurnalis yang meliput di daerah bencana banjir bandang dan longsor, Provinsi Aceh, pertama dialami Davi Abdullah (jurnalis Kompas TV Aceh) pada Kamis, 11 Desember 2025.
Berdasarkan laporan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, pada 12 Desember 2025, tindakan represi dialami Davi Abdullah saat mengambil gambar aktivitas di sekitaran Pangkalan TNI Angkatan Udara Sultan Iskandar Muda (Lanud SIM). Davi yang bertanggung jawab atas kebutuhan visual untuk siaran langsung Kompas TV, melakukan pengambilan gambar di antaranya momen kedatangan sejumlah orang tampak turun dari mobil dengan membawa koper. Beberapa orang di antaranya mengenakan baju memiliki emblem bendera Malaysia.
Sejumlah anggota TNI menghampiri WNA itu, dan mereka sempat bersitegang. Tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur, berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA tersebut bertujuan ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh, untuk membantu penyintas banjir.
Mengetahui Davi merekam kejadian tersebut, oleh seorang perwira menengah Kodam Iskandar Muda, meminta Davi untuk menghapus rekaman audio visual tersebut. Davi yang menolak untuk menghapus, akhirnya gadgetnya dirampas dan dua file audio visual berdurasi empat menit itu dihapus.
Jurnalis korban represi aparat di daerah bencana Aceh kembali terulang pada Kamis, 25 Desember 2025. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe dalam siaran persnya, menjelaskan, tindakan represi dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Berdasarkan grafik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kabupaten Aceh Utara urutan tertinggi jumlah korban meninggal dunia, 205 orang.
Dalam meliput aksi itu, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Saat itu anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar rekaman audio visual tersebut dihapus. Setelah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik, anggota TNI itu langsung pergi.
Tidak lama berselang anggota TNI lainnya yaitu, Praka Jun kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka, akan melempar handpone jika video tidak dihapus. Dalam insiden tarik-menarik tersebut, handphone milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata.
Fazil menegaskan kepada Praka Jun bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana menyatakan, tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
Dijelaskannya, rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.
“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap pers dan kebebasan berekspresi,” kata Zikri Maulana.
Atas peristiwa itu, AJI Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang,” kata Zikri.
AJI Kota Lhokseumawe menyatakan, tindakan tersebut pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum.
“Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman,” tegasnya.
AJI Kota Lhokseumawe menuntut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas kejadian itu, dan menjamin perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.
Ia menegaskan, pers bukan musuh negara, kamera wartawan bukan ancaman keamanan.
“Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri. Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Zikri. (Rep-Red)





