RIENEWS.COM – Bareskrim Polri kini mengupayakan penyitaan aset milik sindikat online scam internasional yang berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Pengungkapan sindikat scam internasional bermula dari laporan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sindikat scam internasional memperdaya warga dari Indonesia, India, Thailand dan China dengan modus penawaran kerja di luar negeri.
Hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, berhasil mengungkap TPPO yang dilancarkan sindikat online scam internasional, yang dipimpin ZS alias Colby WN China.
Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka, yakni WN China ZS alias Colby (ketua kelompok scam internasional), dan tiga warga Indonesia M, H, dan NSS.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, sindikat scam internasional merugikan empat negara mencapai Rp1,5 triliun. Untuk Indonesia total kerugian mencapai Rp59 miliar, India Rp1.077.204.000.000, China sekitar Rp91.207.000.000, lalu Thailand sekitar Rp288.300.000.000.
“Total korban di indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, dan kemungkinan masih dapat bertambah hingga saat ini,” ungkap Brigjen Pol Himawan dalam keterangan pers pada Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Himawan, terungkapnya sindikat scam internasional bermula dari laporan salah satu pekerja (korban TPPO), berhasil melarikan diri setelah bekerja selama seminggu. Korban merasa tertipu karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai. Semula korban ditawari pekerjaan bekerja kantoran yang berhubungan dengan komputer di luar negeri. Setiba di luar negeri, korban dipekerjakan untuk menawarkan investasi (scam online) kepada warga Indonesia melalui media sosial.
Sindikat scam internasional menawarkan pekerjaan bagi warga di empat negara melalui aplikasi percakapan seperti Telegram dan Whatsapp yang berisikan tautan login website.
Laporan tersebut kemudian didalami Dittipidsiber Bareskrim Polri dan berhasil menangkap tersangka NSS pada Agustus 2023. NSS berperan dan bekerja sebagai penerjemah untuk tersangka ZS.
Artikel lain
240 WNI Korban TPPO Scamming di Filipina Dipulangkan
Kasus TPPO Atensi Presiden Jokowi, Setahun 1900 Jenazah WNI Dipulangkan
Polda Sulsel Buron WN Nigeria Otak Penipuan Online Investasi Rp2 M
Mengetahui keberadaan tersangka ZS dan tersangka lainnya di luar negeri, penyidik mengajukan permohonan red notice ke Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri, berhasil menangkap tersangka ZS.
Himawan menerangkan, ZS ketua kelompok scam internasional mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam,” kata Himawan.
Sedangkan tersangka M berperan sebagai penyalur tenaga kerja asal Indonesia. Tersangka H merupakan operator scam.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
Himawan menegaskan, dalam kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol mencari tersangka lainnya.
Bareskrim Polri kini berupaya menyita aset sindikat di Abu Dhabi.
Artikel lain
906 Perwira Remaja TNI Polri Dilantik di Istana Negara
Penjelasan Polda Kalsel Soal Viral Mabuk Kecubung
Komitmen ESG Telkom Tanam 200 Mangrove di Wilayah STO Sungsang
“Sampai saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dabi. Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus online scam jaringan internasional. Perkara ini dapat diungkap atas kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Konjen RI Dubai, Divhubinter Polri dan Interpol Abu Dhabi,” imbuh Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






