RIENEWS.COM – Kejari Karo menahan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar.
Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah mengatakan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspos perkara.
Menurut Kajari, dari hasil ekspos perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka yakni RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AT, JB dan JG selaku penyedia jasa
Artikel lain
Dana Pensiun Telkom Raih Predikat Terbaik ESG Award 2024
Mobil Kepala Desa Soping Ujung Seribu Terjun ke Danau Toba
Teater The Jongos Kolaborasi Aktor Sastrawan Aktivis Demokrasi Musisi Jogja
“Keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI yang telah diterima. Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya, dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan,” tegas Kepala Kejari Karo Darwis Burhansyah didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon, dan Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurut Kajari Karo, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Artikel lain
Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun Paruh Pertama 2024
Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani
Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur
“Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke pengadilan untuk keadilan, dan kepastian hukum. Di persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain,” ungkap Kajari. (Rep-01)






