PEMILU  

Menikah Siri Saipul Dicopot dari Ketua dan Anggota KPU Labusel

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua dan anggota KPU Labusel. Foto Gedung DKPP.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua dan anggota KPU Labusel. Foto Gedung DKPP.

RIENEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Saipul Bahri Dalimunthe dari Ketua dan anggota KPU Labusel (Kabupaten Labuhanbatu Selatan), Provinsi Sumatera Utara. Ketua KPU Labusel, Saipul Bahri Dalimunthe dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan pemberhentian tetap terhadap Saipul sebagai Ketua dan Anggota KPU Labusel, dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP perkara 77-PKE-DKPP/V/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Sidang ini dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Ketua KPU Labusel Saipul Bahri Dalimunthe terbukti telah menikah siri dengan sesama penyelenggara Pemilu, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silangkitang, tanpa izin dari Pengadilan Agama.

Di sidang pemeriksaan pada 1 Juli 2024, terungkap bahwa Saipul telah melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan Anggota PPK Silangkitang sebelum melaksanakan pernikahan siri.

Artikel lain

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, KMPKP: Kekerasan Seksual di Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam

Pencatutan KTP Warga, Calon Independen Gubernur Jakarta Dapat Dibatalkan

Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik

Menurut DKPP, Saipul telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Di hari yang sama, DKPP juga memutuskan perkara nomor 113-PKE-DKPP/VII/2024, dengan teradu I Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Penas Bahabol, dan teradu II anggota KPU Yahukimo, Panus Yahuli, dan teradu III anggota KPU Yahukimo Manius Bahabol

Ketiganya diadukan ke DKPP dalam perkara tuduhan memindahkan suara milik Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari PAN bernama Mesakh Mirin ke Caleg DPR RI dari Partai Nasdem bernama Ina Elisabeth Kobak, hasil suara dari tiga distrik, Distrik Sela, Distrik Korupun, dan Distrik Duram.

Berdasar sidang pemeriksaan pada 11 Juli 2024, terungkap bahwa Penas Bahabol, Panus Yahuli, dan Manius Bahabol, telah memindahkan suara sebanyak 23.231 suara.

Artikel lain

NeutraDC Summit 2024 Mengusung Tema The Other Side of AI

Nusron Wahid Jadi Ketua Pansus Hak Angket Haji

Libur Hari Proklamasi Lapak Monza di Kabanjahe Dipadati Pengunjung

“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Penas Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Panus Yahuli, dan Teradu III Manius Bahabol masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito. (Rep-02)

Sumber: DKPP