Dua Kapal Keruk Pasir Laut Singapura Ditangkap di Perairan Batam

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menjelaskan penangkapan dua kapal keruk pasir laut berbendera Singapura. Foto kkp.go.id.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menjelaskan penangkapan dua kapal keruk pasir laut berbendera Singapura. Foto kkp.go.id.

RIENEWS.COM – Dua kapal keruk berbendera Singapura tertangkap tangan saat melakukan pengerukan pasir laut di perairan Batam. Hasil pemeriksaan terhadap kru kapal keruk pasir laut Singapura itu, terungkap kegiatan pengerukan pasir telah dilakukan 10 kali tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Penangkapan terhadap dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura itu, langsung dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.

“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan apalagi tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

Pung Nugroho Saksono melihat langsung proses pengintaian dan pemeriksaan terhadap kedua kapal keruk pasir laut berbendera Singapura, saat dalam perjalanan kunjungan kerja ke Pulau Nipah, pulau terluar di Kepulauan Riau, menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 03, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya laut ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Jika laut ini dipastikan dikelola dengan baik, pemerintah bisa semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Disebutkannya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal keruk pasir laut berbendera Singapura, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT), dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Menurut pengakuan Nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan dari kedua kapal, tim PSDKP menemukan 10 ribu meter kubik pasir, 16 ABK terdiri darii 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia, dan 13 warga negara RRT.

Artikel lain

KKP Usut Dugaan Pelanggaran Pengerukan Pasir Laut PT HLS

KKP Siapkan Regulasi Budidaya Lobster

KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan Digitalisasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” kata Dirjen PSDKP.

Dia menegaskan bahwa PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal keruk ilegal yang beroperasi di perairan lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

“Di sini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.

Belum Ada Izin Diterbitkan

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Viktor Gustaaf Manoppo menyatakan, sampai saat ini belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah terkait PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapa pun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan jika dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya laut (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” katanya.

Artikel lain

Telkom Raih 3 Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Kapolda Sumut di Polres Tanah Karo, Laksanakan Tugas dengan Profesionalisme

Empat Tahun Berturut Telkom Masuk Forbes World’s Best Employers 2024

Terkait dengan PP 26 Tahun 2023, itu Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya, mengatakan, ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Keluatan dan Perikanan