RIENEWS.COM – Kecurigaan publik atas vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afrianti, yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap. Kejaksaan Agung menyita uang tunai miliaran rupiah dari rumah dan apartemen tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 24 Juli 2024, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Ronald Tannur oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki, mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. Juga membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263.673.000.
“Pada hari ini, tanggal 23 oktober 2024, Jaksa Penyidik pada JAM-Pidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan, proses penyelidikan terhadap ketiga hakim tidak dilakukan tiba-tiba. Penyidikan sudah sejak lama menemukan adanya indikasi yang kuat ketiga hakim PN Surabaya mendapat suap atau gratifikasi dari pengacara LR semenjak pembacaan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang menjadi polemik di masyarakat.
“Dari sana Kami melakukan elisitasi di lapangan secara tertutup. Kami menemukan bukti-bukti yang menurut kami cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Abdul Qohar.
Selama proses penyidikan, Abdul Qohar menyatakan, penyidik terus mencari bukti, saksi, meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta mengikuti perkembangan hukum setelah putusan bebas Ronald Tanur.
Dengan keyakinan dua alat bukti di tangan penyidik, Kejagung memutuskan untuk melakukan menangkapan dan penggeledahan.
Hasil Penggeledahan
Berikut barang bukti yang disita penyidik JAM-Pidsus Kejagung dari penggeledahan di rumah dan apartemen keempat tersangka.
Artikel lain
Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur
Komisi III DPR Kawal Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Ruang Sekjen KLHK
Dari rumah pengacara LR di daerah Surabaya ditemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar, uang dalam mata uang dollar AS senilai 451.700, 717.043 Dollar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Selain di Surabaya, penyidik JAM-Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan apartemen milik LR di Apartemen Tower Palem Executive Menteng, Jakarta Pusat. Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan Dollar Amerika, Dollar Singapura, yang nilainya setara Rp2,126 miliar, dokumen terkait bukti penukaran uang atau valuta asing, dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.
Hasil pengggeledahan dari apartemen yang ditempati hakim ED di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp97 juta, uang tunai Dollar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah bukti elektronik.
Barang bukti yang disita dari rumah hakim ED di Perumahan Semarang, penyidik menemukan uang tunai US$ 6.000, uang tunai 300 Dollar Singapura dan sejumlah bukti elektronik.
Di apartemen yang ditempati hakim HH di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104 juta, uang tunai US$ 2.200 dan uang tunai Dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik
Sedangkan dari apartemen yang ditempati hakim M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, uang USD 2.000, uang Dollar Singapura 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Dirdik JAM-Pidsus, Abdul Qihar menegaskan keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk pengacara LR, dan Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk ketiga oknum hakim PN Surabaya.
Penyidik menjerat ketiga hakim PN Surabaya, ED, HH dan M dengan pasal berlapis, Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel lain
Alami Kecelakaan Saat Bertugas Dua Anggota Tim SAR Medan Ditemukan Tewas
Bukti Pengakuan Internasional, Telkom Raih M360 Digital Nations Awards 2024
SINDIKASI: Kabinet Merah Putih Harus Prioritaskan Perbaikan Kondisi Kerja Industri Media dan Kreatif
Tersangka LR sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung




![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)

