YLBHI: Kebijakan Efisiensi Prabowo Menganggu Layanan Keadilan

Foto Ilustrasi.
Foto Ilustrasi.

RIENEWS.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)  menyatakan, kebijakan efisiensi Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp306.695 triliun melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanda dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 22 Januari 2025, akan menggangu layanan keadilan.

“Kebijakan efisiensi Prabowo terlihat hendak berhemat, namun kebijakan ini berimplikasi pada melemahnya lembaga-lembaga negara yang penting dalam urusan hak asasi manusia dan pengawasan penegakan hukum,” keterangan tertulis YLBHI pada Senin, 10 Februari 2025.

YLBHI menegaskan, kebijakan efisiensi dengan menggunakan Inpres melanggar aturan atau mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Di Pasal 42 ayat (4), Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumTahun Anggaran 2025 berakhir.

Artikel lain

Menteri Nusron Tegaskan Tidak Ada Dokumen HGB dan HGU Terbakar

Gempa Dangkal 5,3 Magnitudo Guncang Sarmi Papua

Penyebar Konten Deepfake Presiden Prabowo Tipu 100 Korban Raup Rp65 Juta

YLBHI menegaskan, perubahan anggaran dengan dasar Inpres yang baru saja dikeluarkan tidak memiliki dasar hukum.

Menyoroti pemangkasan hingga 52 persen (Rp52,1 miliar) anggaran Komnas HAM dari Rp112,8 miliar, YLBHI menilai akan berdampak pada ruang gerak lembaga ini. Selama ini, kerja-kerja Komnas HAM telah dibatasi dalam hal kewenangannya untuk mendorong penuntasan pelanggaran HAM hingga menyeret para terduga pelaku ke meja hijau.

Komisi Yudisial juga mengalami efisiensi anggaran hingga 54,35 persen dari anggaran semula Rp 184,52 miliar. YLBHI menyatakan, Komisi Yudisial, merupakan anak kandung Reformasi, bakal semakin melemah dalam melakukan pengawasan hakim.

Artikel lain

PSHK UII Tegaskan Peraturan Tatib DPR RI Abuse of Power

Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis Sita Barang Bukti Senilai Rp350 Miliar

YLBHI Ingatkan Pemberian Amnesti 44 Ribu Narapina Tidak Termasuk Korupsi

Bagi YLBHI, kedua lembaga ini adalah infrastruktur kunci lembaga negara yang selama ini membantu rakyat. Pemangkasan besar-besaran adalah malapetaka bagi situasi hukum dan HAM di Indonesia yang konsekuensinya akan mengganggu layanan keadilan. (Rep-02)