RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang, Banten, pada Pilkada Serentak 2024. Ratu Zakiyah merupakan istri Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto.
Pilbup Serang diikuti dua pasangan calon, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (Nomor urut 1), dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas (Nomor urut 2). Hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Serang, pada Desember 2024, pasangan Ratu Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara (66,36 persen), sedangkan pasangan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara (28,22 persen). Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.
Paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat kemenangan Ratu Zakiyah ke Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024, dan memerintahkan KPU Serang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 24 Februari 2025.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan, Menteri Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, dihadiri Yandri dan Ratu Zakiyah, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, dalam kesaksiannya mengakui bahwa setelah acara tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Artikel lain
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara di Tengah Keraguan Publik
Harapan Masyarakat Atas Pelantikan Bupati Karo Antonius Ginting
Persamuhan Presiden Prabowo dan Pemred Media Setelah Demo ‘Indonesia Gelap’
Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan PDT, yang dipimpin Yandri.
Enny menyebukan, hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan PDT dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” kata Enny.
Kepala desa, kata Enny, memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing. Sehingga berdampak terhadap keuntungan salah satu pasangan calon, dalam hal di Pilbup Kabupaten Serang adalah Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Mahkamah menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Menteri Desa, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa.
“Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa,” ujar Enny.
Meskipun Bawaslu Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Yandri, tetapi Mahkamah meyakini adanya hubungan antara pasangan calon bupati nomor urut 2 dengan Yandri. Hal demikian telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilbup Kabupaten Serang.
Artikel lain
Usman Hamid: Seni Salah Satu Ruang Publik Menjadi Target Represi
Koptu HB Akhirnya Hadir di Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu
Lima Catatan Masalah YLBHI Soal Pengesahan Revisi Keempat UU Minerba
“Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” ujar Enny. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi





