SUMUT  

Ini Alasan Debitur Yudi Widodo Gugat BRI Kota Pinang Rp2 Miliar

Syahrul Ramadhan Sihotang kuasa hukum Yudi Widodo, debitur Bank BRI Kota Pinang.
Syahrul Ramadhan Sihotang kuasa hukum Yudi Widodo, debitur Bank BRI Kota Pinang.

RIENEWS.COM – Seorang debitur bank plat merah, Yudi Widodo menggugat BRI Cabang Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, senilai Rp2 miliar. Proses gugatan dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN-Rap tanggal 25 April 2025, saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat Klas I B. Gugatan dilayangkan Yudi lantaran aset yang menjadi jaminan dilelang tanpa pemberitahuan sejak awal.

Syahrul Ramadhan Sihotang selaku kuasa hukum Yudi Widodo, menjelaskan, para pihak tergugat yakni, BRI Cabang Kota Pinang (Tergugat I), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran (Tergugat II), PT. Kerta Gaya Pusaka Cabang Kota Pinang (Tergugat III), Khanif selaku pemenang lelang (Tergugat IV), dan Kepala Kantor Pertanahan Labusel.

Alasan kliennya menggugat ke pengadilan, kata Syahrul, dugaan telah melanggar hukum. Surat pemberitahuan dikirim setelah 18 hari lelang dilaksanakan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kota Pinang. Tak hanya itu, surat pemberitahuan lelang diserahkan kepada tetangga yang masih di bawah umur.

“Lelangnya Kamis 12 Desember 2024, tapi pemberitahuannya 30 Januari 2025. Hajatannya sudah lewat 18 hari baru klien kita dikasih tahu,” kata Syahrul pada Jumat, 30 Mei 2025.

Soal lelang, kata Syahrul, itu merupakan hak BRI, namun mestinya proses harus benar dilakukan.

“Bukan menabrak aturan. Meskipun pengiriman pemberitahuan mereka (BRI Kota Pinang) memakai vendor, tapi harus dipastikan kembali apakah surat pemberitahuan tesebut sudah sampai ke yang dituju, tidak lewat waktu. Yang kita herankan, kenapa BRI tidak memberitahukan kembali via chat atau seluler kalau lelang akan dilaksanakan, dan surat pemberitahuannya sudah disampaikan lewat vendor. Kalaupun tidak ke klien kami, BRI bisa memberitahu saya karena biasa berkomunikasi. Ini kenapa tidak dilakukan? Kita juga sudah somasi PT. KGP selaku vendor, tapi tidak ada jawaban apapun soal siapa penerima surat yang mereka sampaikan,” jelas Syahrul.

Syahrul menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya (Yudi Widodo) adalah debitur fasilitas kredit BRI tahun 2022 dengan jaminan empat SHM dan dua Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

Menurut Syahrul, di tahun 2023, usaha kliennya mengalami keterpurukan ditambah lagi kondinsi ayah penggugat mengalami sakit, hingga membuat kliennya terkendala keuangan, berujung macetnya pembayaran cicilan kredit.

Artikel lain

Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat

BRI Tanjung Balai Komitmen Berikan Layanan Aman dan Cegah Tindak Kejahatan Perbankan

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Sekolah Dasar Tidak Dipungut Biaya

“Puncaknya Kamis 12 Desember 2024, dua objek lahan dan bagunan klien kita dilelang. Klien kita tahunya setelah si pemenang lelang (Khanif-Tergugat IV) datang ke kediaman klien kita dengan mengatakan kalau dirinya telah menang lelang, dan proses balik-nama SHM sudah siap atas nama dirinya,” ungkap Syahrul.

Atas informasi Khanif tersebut, kata Syahrul, dirinya menghubungi pihak BRI Kota Pinang melalui Credit Risk Rating BRI Kota Pinang.

“Pihak BRI mengatakan kalau pihaknya memakai vendor jasa Tergugat III (pengiriman ekspres) untuk mengirim pemberitahuannya. Tapi kita bilang belum sampai, yang bersangkutan mengatakan tidak tahu menahu soal itu,” katanya.

Menurut Syahrul, sekitar satu jam setelah menghubungi BRI, surat pemberitahuan lelang sampai di kediaman kliennya.

“Yang memberikan anak tetangga klien kami, yang masih di bawah umur. Kata anak tersebut, barusan ada dua orang bersepeda motor memakai helm menitipkan pada dirinya. Besok paginya kita kembali mendatangi BRI, kita tanya soal Surat Peringatan I hingga III yang juga belum diterima klien kami. BRI mengatakan sudah mengirimkan kepada vendor dalam hal ini KGP, tapi nyatanya SP I hingga III tidak sampai kepada klien kami,” tegasnya.

Syahrul menegaskan, pelaksanaan lelang yang dilakukan BRI dan KPKNL Kisaran bertentangan dengan Pasal 1348 KUHPerdata, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata, serta beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung.

“Tuntutan kita kepada majelis hakim agar memutuskan lelang yang dilakukan BRI dan KPKNL batal demi hukum. Atas SHM yang sudah diubah kita minta dikembalikan ke atas nama klien kita. Akibat lelang tersebut kita minta para tergugat dan turut tergugat membayar ganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp2 miliar, dan tuntutan lain spesifiknya di gugatan kita,” ungkap Syahrul.

Artikel lain

692 CPNS Pemprovsu Terima SK Pengangkatan, Gubsu Bobby: Kita Adalah Pelayan

RUPST Telkom 2024 Bagikan Dividen Rp21 Triliun, Angkat Komisaris dan Direksi

Gubsu Minta RPJMD Deli Serdang 2025-2029 Serap Sembilan Target Utama Pemprov Sumut

Syahrul mengatakan, sidang gugatan telah dua kali digelar dan agenda selanjutnya mediasi. (Rep-01)